Berita Metropolitan.com, Jakarta – Arcandra Tahar sudah dikukuhkan kembali menjadi Warga Negara Indonesia. Mengenai isu Arcandra akan kembali diangkat menjadi Menteri ESDM, Menkum HAM Yasonna Laoly tak mau banyak berkomentar.
“Itu bukan urusan saya. Urusan saya soal kewarganegaraan,” ungkap Yasonna usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Pengukuhan Arcandra menjadi WNI dikeluarkan oleh Yasonna berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama karena Arcandra telah melepaskan staus WN Amerika Serikat-nya. Pemerintah juga berlasan, jika Arcandra dicabut WNI-nya maka ia akan berstatus stateless (tak memiliki kewarganegaraan) dan itu melanggar undang-undang.
Arcandra dicopot dari Menteri ESDM karena sebelumnya memiliki dua kewarganegaraan. Dirjen Imigrasi sempat memanggil Arcandra untuk menindaklanjutinya.
Saat pemeriksaan itu, Arcandra mengaku memeliki dwi kewarganegaraan. Namun pihak Kemenkum HAM tidak mengkonfirmasi apakah Arcandra menjelaskan dirinya mengakui memiliki dua kewarganegaraan ke Presiden Joko Widodo sebelum dilantik menjadi Menteri ESDM.
“Itu kan bukan urusan pak Dirjen Imigrasi soal itu, kita temukan fakta itu. Kita proses, benar nggak kamu (dwi kewarganegaraan), benar nggak ini, gini, gini, gitu,” jelas Yasonna.
“Pencabutan kewarganegaraan itu diatur dalam PP, PP mensyaratkan harus ada pemeriksaan, bener nggak kamu sudah menjadi WN Amerika, kan diproses itu. Menyatakan dia hilang warga negara kan harus ada persetujuan itu, mengakulah dia itu (soal dwi kewarganegaraan),” lanjutnya.
Jika Arcandra tak melepaskan statusnya sebagai WN AS, Yasonna mengaku akan mencabut status WNI-nya. Namun karena sudah ada pengakuan dari AS soal pelepasan kewarganegaraan Arcandra, maka ia kembali dikukuhkan.
“Kalau misalnya dia tetap tidak mencabut WN Amerika, dia tidak pergi ke embassy, kami akan cabut, kami akan keluarkan SK Menteri mencabut kewarganegraan Indonesia dia. Kemudian dikirimkan ke presiden dan dibuat berita acara sebagai asas publisitas bahwa sesorang ini sudahkehilangan kewarganegaraan,” papar Yasonna.
Dalam RDP dengan Komisi III, sejumlah anggota sempat menanyakan bagaimana pemerintah tidak mengetahui bahwa Arcandra memiliki dua kewarganegaraan. Seperti yang disampaikan oleh Benny K Harman dari Fraksi Demokrat.
“Jangan simpan-simpan, harus ada. transparansi. Apakah dia tidak mengajukan CV? Kalau presiden dapat CV dan ditulis di situ (soal dwi kewarganegaraan Arcandra), presiden bisa diimpeach,” cecar Benny kepada Yasonna.
“Kita kecolongn. Presiden, Mensesneg masa nggak tau. Kan ada proses screening sebelumnya sampai pengajuan ke KPK. Siapa yang tahu? Siapa yang mengajukan?” tambah anggota Komisi III Ria Latifa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yasonna kembali menegaskan bahwa ia tidak mengerti soal itu. Ia juga memastikan bahwa Presiden Jokowi tidak mengetahui soal status dwi kewarganegaraan Arcandra.
“Saya urusannya kewarganegaraan. Yang pasti di CV, yang bersangkutan tidak mencamtumkan. Hanya pengalaman. Tidak soal kewarganegaraan. Saya sempat lihat di Sesneg,” terang Yasonna.
“Soal dapur saya tidak tahu. Saya bukan soal siapa yang harus diangkat menjadi apa. Presiden, mensesneg dan semuanya tidak tahu,” pungkas politisi PDIP tersebut. (Sumber: detik.com).
Source link
Posting Komentar