Berita Metropolitan – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat, deklarasi harta program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini tercatat sudah mencapai Rp2.514 triliun, merupakan yang tertinggi di dunia.
Berdasarkan keterangan tertulis CITA yang diterima oleh Okezone, Jakarta, Rabu (28/9/2016), jumlah komposisi deklarasi harta tax amnesty ini tertinggi bila dibandingkan dengan enam negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menyelenggarakan program tax amnesty.
Sekadar informasi, berdasarkan data statistik amnesti pajak di laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (28/9/2016), nilai pernyataan harta yang sudah dideklarasi dan repatriasi hingga pukul 09.43 WIB mencapai Rp2.514 triliun.
Sedangkan nilai uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp73,3 triliun. Berdasarkan komposisi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk mencapai Rp54,2 triliun. Terdiri dari Rp1.720 triliun dari deklarasi dalam negeri, Rp666 triliun dari deklarasi luar negeri, dan repatriasi Rp128 triliun.
Berikut daftarnya sebagai perbandingan:
– Irlandia
1993
Rp26 triliun
– Afrika Selatan
2003
Rp115 triliun
– Italia
2009
Rp1.179 triliun
– Spanyol
2012
Rp202 triliun
– Australia
2014
Rp66 triliun
– Chili
2015
Rp263 triliun.
(sumber: okezone.com)
Posting Komentar