0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea membongkar cara-cara perbankan Singapura untuk menghalangi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba merepatriasi dana dalam rangka amnesti pajak. 



Pertama, kata Hotman, baru-baru ini ada bank di Negeri Merlion yang menetapkan batas minimal deposito baru sebesar US$200 ribu. Apabila nasabah tidak memenuhi ketentuan itu rekening nasabah terancam ditutup.



“Bank di Singapura hampir tiap hari menelepon saya, sudah mulai mengancam, kalau saldonya kurang dari US$200 ribu rekening bakal ditutup. Jadi sudah diminta komitmen. Kalau tidak ada komitmen sekarang akan ditutup dalam waktu dekat,” kata Hotman usai menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Selasa (27/9).



Selain itu, lanjutnya, ada juga bank di Singapura yang menawarkan bunga lebih tinggi untuk mencegah nasabah melakukan repatriasi ke Indonesia.



“Ada juga yang dirayu bahwa seolah-olah menyimpan uang di Indonesia bisa menjadi masalah,” ujarnya.



Menurut Hotman, upaya bank Singapura menahan arus balik dana WNI ke Indonesia wajar mengingat besarnya jumlah simpanan WNI di sana.



“Saya kira baik perbankan maupun otoritas akan berusaha agar duitnya tidak kabur ke Indonesia, tidak kembali ke Indonesia karena itu wajarlah. Orang mesti mempertahankan ekonominya kan?, ” ujarnya.



Kendati demikian, ia menyarankan agar WNI tidak perlu takut mengikuti amnesti pajak dan merepatriasi asetnya. Pasalnya, mulai 2018 kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) akan menghilangkan kerahasiaan data perbankan di dunia. Sehingga akan semakin sulit bagi WNI yang ingin menyembunyikan hartanya di perbankan luar negeri, termasuk di Singapura.



“Begitu pemeriksaan dilakukan, aliran uang itu bisa ketahuan cepat karena uang di bawa ke Singapura tidak mungkin dibawa ke kapal laut kan? Itu semua transfer antar bank account dan bisa ketahuan,” ujarnya.



Dia mengingatkan, akan ada sanksi yang lebih besar bagi wajib pajak yang ketahuan menyembunyikan asetnya di kemudian hari. Sanksi administrasinya berupa denda 200 persen dari pajak terutang atas aset yang disembunyikan itu. Tak hanya itu, wajib pajak juga tetap harus membayar tunggakan pajaknya,



Sebelumnya, mengutip studi konsultan internasional McKinsey, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sekitar US$200 miliar atau setara Rp2.600 triliun (kurs Rp13.000 per US$) aset WNI disimpan di Singapura. 



Sekitar US$150 miliar diantaranya ditempatkan dalam bentuk aset yang bisa diinvestasikan (investable asset) seperti deposito, surat berharga, dan saham. Sementara US$50 miliar sisanya disimpan dalam bentuk aset tetap. (Sumber: cnnindonesia.com).




Posting Komentar

 
Top