0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Golkar kembali bermanuver di DPR. Partai berlambang pohon beringin ini ingin mengembalikan Setya Novanto ke kursi Ketua DPR. Padahal, di kasus Papa Minta Saham, dua hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Golkar menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat.



Hal tersebut diingatkan oleh anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Dia mempertanyakan sikap Golkar yang kini ingin mengembalikan Novanto ke kursi Ketua DPR.



“Jangan ke situ dulu (dorong Novanto jadi Ketua DPR lagi), masih jauh. Partai Golkar seharusnya mengubah pernyataannya. Tahapannya seharusnya partai Golkar mencabut pandangannya di MKD bahwa saat itu menyatakan pelanggaran berat,” ujar kata Hendrawan kepada wartawan, Jumat (30/9/2016).



Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung juga mengungkit hal yang sama. Akbar mengingatkan Desember 2015 lalu Golkar sendiri yang menyatakan Novanto perlu disanksi berat di kasus Papa Minta Saham.



“Pada waktu itu kan MKD menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran sedang dan Fraksi Golkar bahkan menilai melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu pegangan kita,” kata Akbar Tandjung kepada wartawan, Jumat (30/9/3016).



Meski MKD tak membuat keputusan sebagai lembaga di kasus Papa Minta Saham, namun 17 hakim MKD sudah menyatakan sikap di kasus itu. Dua hakim Golkar, yaitu Ridwan Bae dan Idris Kadir, memberikan sanksi berat untuk Novanto. Berikut putusan 17 hakim MKD 16 Desember 2015 lalu:



1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang



2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang



3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang



4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat



5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang



6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang



7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat



8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang



9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang



10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat



11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat



12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat



13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat



14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang



15. Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang



16. Surahman Hidayat (PKS): Bersalah, sanksi sedang



17. Kahar Muzakir (Golkar): Bersalah, sanksi berat 



(Sumber: detik.com).




Posting Komentar

 
Top