0




Berita Metropolitan.com, Jakarta –  Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan bahwa Setya Novanto tidak akan bisa menjadi Ketua DPR lagi menggantikan Ade Komarudin.



Ini setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengabulkan permohonan pemulihan nama baik Setya Novanto, terkait kasus Papa Minta Saham.



“Dia (Setya Novanto) mengundurkan diri bukan dipecat, jadi tidak akan bisa DPR merehabilitasi lagi,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).



Bahkan politikus Partai Demokrat ini menambahkan, seharusnya pemulihan nama baik Novanto bukan dari DPR melainkan dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.



Pasalnya Sudirman Said dahulu menyebut Setya Novanto telah mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan saham dari perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.



“Ya sebaiknya ya dari Sudirman Said yang harus menyampaikan rehabilitasi nama baik Setya Novanto,” katanya.



Sebelumnya, salah seorang politikus Golkar, Ridwan Bae meminta agar partainya mengajukan permohonan kembali Setya Novanto menjadi Ketua DPR. Pasalnya kata dia, MKD harus bertanggung jawab untuk memulihkan nama baik Setya Novanto. (Sumber: jpnn.com).




Posting Komentar

 
Top