0
Berita Metropolitan – Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengimbau kepada seluruh

pasangan cagub-cawagub DKI untuk mendaftarkan akun media sosial resmi

untuk keperluan kampanye. Akun medsos yang kampanye dengan mengedepankan

isu SARA dan kontennya provokatif akan ditindak.

“Secara khusus

belum ada, namun diatur secara umum dalam aturan kampanye di PKPU No 12

tahun 2016. Jadi sifatnya umum, bukan khusus,” kata Sumarno kepada

detikcom, Selasa (27/9/2016).


Ada beberapa alasan untuk

mendaftarkan akun di media sosial, Sumarno menjelaskan agar KPUD dapat

melakukan pengontrolan. “Jika terbukti melakukan hal berbau SARA dan

provokatif, akan ditindak,” tegasnya.


Sumarno

menjelaskan para paslon yang diwakilkan tim sukses nya hanya perlu

mengisi formulir di KPUD. Setelah proses pendaftaran, mereka wajib

melapor ke Bawaslu dan Polda Metro Jaya. Kemudian, masa berlaku akun

resmi adalah selama periode kampanye.


“Pendaftaran akun media sosial dimulai H-1 kampanye, dan H+1 kampanye akun tersebut tidak boleh digunakan,” ucap Sumarno.


KPUD

hingga saat ini baru mengembangkan aturan soal akun media sosial

kampanye yang resmi dari calon. Lalu, bagaimana dengan akun-akun buzzer

atau simpatisan?


“Kami masih belum bisa mengontrol selain akun yang resmi terdaftar,” jawabnya.


Masa

kampanye untuk Pilgub DKI akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 hingga

11 Februari 2017. Selain kampanye dengan masing-masing kandidat

memaparkan program kerja, juga akan ada debat publik. (detik.com)




Posting Komentar

 
Top