pasangan cagub-cawagub DKI untuk mendaftarkan akun media sosial resmi
untuk keperluan kampanye. Akun medsos yang kampanye dengan mengedepankan
isu SARA dan kontennya provokatif akan ditindak.
“Secara khusus
belum ada, namun diatur secara umum dalam aturan kampanye di PKPU No 12
tahun 2016. Jadi sifatnya umum, bukan khusus,” kata Sumarno kepada
detikcom, Selasa (27/9/2016).
Ada beberapa alasan untuk
mendaftarkan akun di media sosial, Sumarno menjelaskan agar KPUD dapat
melakukan pengontrolan. “Jika terbukti melakukan hal berbau SARA dan
provokatif, akan ditindak,” tegasnya.
Sumarno
menjelaskan para paslon yang diwakilkan tim sukses nya hanya perlu
mengisi formulir di KPUD. Setelah proses pendaftaran, mereka wajib
melapor ke Bawaslu dan Polda Metro Jaya. Kemudian, masa berlaku akun
resmi adalah selama periode kampanye.
“Pendaftaran akun media sosial dimulai H-1 kampanye, dan H+1 kampanye akun tersebut tidak boleh digunakan,” ucap Sumarno.
KPUD
hingga saat ini baru mengembangkan aturan soal akun media sosial
kampanye yang resmi dari calon. Lalu, bagaimana dengan akun-akun buzzer
atau simpatisan?
“Kami masih belum bisa mengontrol selain akun yang resmi terdaftar,” jawabnya.
Masa
kampanye untuk Pilgub DKI akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 hingga
11 Februari 2017. Selain kampanye dengan masing-masing kandidat
memaparkan program kerja, juga akan ada debat publik. (detik.com)
Posting Komentar