0









Berita Metropolitan – Badan Musyawarah

Masyarakat (Bamus) Betawi tak tinggal diam mendapat ancaman dari

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Organisasi masyarakat kedaerahan

itu balas menyebut sang gubernur tidak paham undang-undang.



Ketua

Dewan Pembina Forum Pemuda Betawi (FPB) Rahmat HS mengatakan, Ahok tidak

memahami bahwa Bamus Betawi dibentuk sesuai dengan aturan perundangan

tentang ormas.



“Sangat disayangkan kalau ada kepala daerah tidak

memahami peraturan perundang-undangan, lalu mengeluarkan statemen yang

merugikan kelompok masyarakat tertentu,” ujar Rahmat, kemarin.




Rahmat

mengatakan, pernyataan Ahok tentang pembubaran Bamus Betawi dengan

alasan melakukan kegiatan politik praktis, terlontar lantaran tidak

paham. Bamus Betawi merupakan wadah berhimpun organisasi kebetawian yang

dibentuk untuk mewujudkan cita cita dan kemaslahatan masyarakat betawi.

Hal itu sesuai dengan UUD 45 pasal 28 yang menjamin kebebasan rakyat

untuk berserikat dan berkumpul. 




Lalu, sambung Rahmat, salah satu fungsi

Bamus Betawi sebagai ormas adalah menyerap dan menyalurkan serta

memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Betawi. Hal itu

sejalan dengan UU Ormas pasal 6 huruf C yang menyebutkan bahwa ormas

adalah penyalur aspirasi masyarakat. 




Karena

itu, lanjut bekas politikus Hanura ini, apabila masyarakat Betawi

menginginkan putra terbaiknya menjadi gubernur atau wakil gubernur,

Bamus harus memperjuangkannya. “Itu satu hal yang lumrah, bahkan sesuai

dengan undang undang tidak ada yang salah. Yang salah adalah Ahoknya

yang mengeluarkan statmen dengan hati yang emosi serta tidak paham apa

itu Bamus betawi dan UU Ormas,” tandas dia.




Ia

menambahkan, Ahok hars memahami betul bahwa ketika Bamus betawi

mengusulkan orang Betawi jadi gubenur atau wakil gubernur atau jadi

presiden, maka bukan suatu hal yang sah. Apalagi jika dianggap bersifat

SARA. 




“Lalu Tuduhan Ahok mengenai Bamus harus

dibubarkan karena menjalankan politik praktis karena memakai dana hibah

dan dana hibah nya harus distop, ini lebih ngaco lagi. Dana hibah adalah

bentuk aktualisasi UU Ormas pasal 40 dalam rangka pemberdayaaan ormas

agar bisa melakukan kinerja dan menjaga keberlasungan hidup ormas. Jadi

dana hibah itu pesan undang undang yang dilaksanakan oleh gubernur dan

DPRD. Jadi bukan pemberian Ahok, apalagi duit Ahok,” tegas Rahmat.(jpnn.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top