0



Berita Metropolitan – Sejumlah anggota Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri memberikan paspor diplomatik kepada 560 anggota DPR. Permintaan itu disampaikan saat Komisi I menggelar rapat tertutup dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. 


Mereka

beralasan, karena selama ini anggota DPR saat melakukan tugasnya juga

menjalankan tugas diplomatik. Paspor ini akan memberikan kekebalan hukum

di luar negeri bagi anggota.


Ini memang bukan permintaan pertama.

Desakan serupa juga pernah dilakukan pada 2015. Bahkan saat pidato

pembukaan masa sidang, Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, menyampaikan

kabar gembira.


“Kabar gembira. Jadi seluruh anggota Dewan mendapatkan paspor hitam (paspor diplomatik),” kata Setya seperti ditulis Tribunnews.com.


Namun

rupanya itu baru sebatas kabar. Sebab, Kementerian Luar Negeri belum

pernah memberikan persetujuan akan permintaan itu. Dan saat diminta

tanggapannya atas desakan anggota DPR itu, Menteri Luar Negeri Retno

Marsudi memastikan

tidak akan memberikan paspor diplomatik itu kepada anggota DPR. Anggota

DPR, menurut Retno, hanya bisa menggunakan paspor dinas -seperti yang

selama ini sudah mereka gunakan. 


Siapa saja yang sebenarnya berhak mendapat paspor diplomatik ini?


Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 pasal 37 ayat 2 merincinya. Mereka yang berhak diberi paspor diplomatik itu adalah:


a. Presiden dan Wakil Presiden


b. Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


c. Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri


d. Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 


e. Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler


f.

Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan

Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia 


g. Pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia 


h.

Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili

Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan

tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang

bersifat diplomatik.


Pada pasal yang sama ayat 3 menyebut, paspor diplomatik juga bisa diberikan kepada:


a. Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya 


b.

Istri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau istrinya dalam

rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik


c. Istri

atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta

anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum

kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama

di wilayah akreditasi 


d. kurir diplomatik


Selain itu, dalam pasal 38

juga disebutkan, pasal diplomatik bisa juga diberikan kepada mantan

Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami. 


Pasal ini secara jelas tak menyebut anggota DPR.


Lalu apa kelebihan paspor diplomatik ini?


Merdeka.com

menulis, berdasarkan Konvensi Wina 1961, pemilik paspor diplomatik

mendapatkan kekebalan diplomatik yang tidak dapat diganggu gugat.

Kekebalan itu terdiri dari: kekebalan terhadap diri pribadi, kekebalan

yurisdiksional, kekebalan dari kewajiban menjadi saksi, kekebalan kantor

perwakilan dan rumah kediaman, kekebalan korespondensi (berkenaan

dengan kerahasiaan dokumen).


Juga kekebalan dan keistimewaan di

negara ketiga, penanggalan kekebalan diplomatik, pembebasan dari pajak

dan bea cukai/bea masuk.(beritatagar.id)



Source link



Posting Komentar

 
Top