Berita Metropolitan – Sejumlah anggota Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri memberikan paspor diplomatik kepada 560 anggota DPR. Permintaan itu disampaikan saat Komisi I menggelar rapat tertutup dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Mereka
beralasan, karena selama ini anggota DPR saat melakukan tugasnya juga
menjalankan tugas diplomatik. Paspor ini akan memberikan kekebalan hukum
di luar negeri bagi anggota.
Ini memang bukan permintaan pertama.
Desakan serupa juga pernah dilakukan pada 2015. Bahkan saat pidato
pembukaan masa sidang, Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, menyampaikan
kabar gembira.
“Kabar gembira. Jadi seluruh anggota Dewan mendapatkan paspor hitam (paspor diplomatik),” kata Setya seperti ditulis Tribunnews.com.
Namun
rupanya itu baru sebatas kabar. Sebab, Kementerian Luar Negeri belum
pernah memberikan persetujuan akan permintaan itu. Dan saat diminta
tanggapannya atas desakan anggota DPR itu, Menteri Luar Negeri Retno
Marsudi memastikan
tidak akan memberikan paspor diplomatik itu kepada anggota DPR. Anggota
DPR, menurut Retno, hanya bisa menggunakan paspor dinas -seperti yang
selama ini sudah mereka gunakan.
Siapa saja yang sebenarnya berhak mendapat paspor diplomatik ini?
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 pasal 37 ayat 2 merincinya. Mereka yang berhak diberi paspor diplomatik itu adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri
d. Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
e. Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler
f.
Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia
g. Pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia
h.
Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili
Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan
tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang
bersifat diplomatik.
Pada pasal yang sama ayat 3 menyebut, paspor diplomatik juga bisa diberikan kepada:
a. Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya
b.
Istri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau istrinya dalam
rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik
c. Istri
atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta
anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum
kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama
di wilayah akreditasi
d. kurir diplomatik
Selain itu, dalam pasal 38
juga disebutkan, pasal diplomatik bisa juga diberikan kepada mantan
Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami.
Pasal ini secara jelas tak menyebut anggota DPR.
Lalu apa kelebihan paspor diplomatik ini?
Merdeka.com
menulis, berdasarkan Konvensi Wina 1961, pemilik paspor diplomatik
mendapatkan kekebalan diplomatik yang tidak dapat diganggu gugat.
Kekebalan itu terdiri dari: kekebalan terhadap diri pribadi, kekebalan
yurisdiksional, kekebalan dari kewajiban menjadi saksi, kekebalan kantor
perwakilan dan rumah kediaman, kekebalan korespondensi (berkenaan
dengan kerahasiaan dokumen).
Juga kekebalan dan keistimewaan di
negara ketiga, penanggalan kekebalan diplomatik, pembebasan dari pajak
dan bea cukai/bea masuk.(beritatagar.id)
Source link
Posting Komentar