0

Jakarta, Berita Metropolitan – Para penggugat setuju masuknya kuasa intervensi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Tergugat II pada sidang-sidang berikutnya.



“Saya dan kuasa hukum bisa saja menolak atau keberatan dengan usulan hakim atas keinginan masuknya kuasa intervensi pihak ketiga pada sidang berikut, Rabu mendatang. Tapi tidak fair kalau itu saya dan kuasa hukum lakukan. Di sini kami membuka ruang kebenaran itu seluas-luasnya di mata publik dan hakim selaku juri,” kata seorang penggugat dari Partai Demokrat, Ronny Chandra dalam rilis.


Lanjut Ronny, meski hak mereka selaku prinsival itu ada, tetapi usulan hakim diterima guna memperoleh keseimbangan dalam menentukan kebenaran hak dalam keputusan hakim, menunda atau mengabulkan SK Menkumham tetap berjalan atau dibekukan. 

“Supaya tak ada dusta diantara kita,” ucapnya. 

Ronny menekankan, selaku anggota Partai Demokrat, hak mereka sama di dalam UU untuk berorganisasi politik, berpendapat, usulan. Tapi hak itu, menurut dia, secara tidak langsung dihilangkan dengan sebuah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.

“Azas tersebut tentu sangat merugikan kami selaku anggota yang selama bertahun- tahun ikut secara organisasi membesarkan Partai Demokrat,” tegasnya. 

“Dalam gugatan ini kami mencari kebenaran atas keputusan diskresi TUN itu. Agar kalaupun hakim menunda atau mengabulkan masing-masing pihak yg berperkara dapat dijadikan pelajaran,” imbuhnya. 

 Sidang ketujuh akan akan kembali digelar pada Rabu (7/9) mendatang dengan agenda mendengar jawaban Tergugat Menkumham, juga dari pihak penggugat yang terdiri dari Yan Juanda Saputra, Hasri Putra dan Herbandi, Rony Hartawan, serta Nama Sumarna yang tergabung di kantor hukum Akbar Yusuf, Hasry, Ronny & Partner Law Office selaku kuasa hukum Ronny Chandra dkk. 

“Kita all out dan obyektif menghadapi sidang- sidang selanjutnya,” kata Akbar Yusuf.

Selengkapnya :

http://hukum.rmol.co/read/2016/09/02/259296/Penggugat-Setuju-Kuasa-Intervensi-SBY-Ikut-Bersidang-


Source link



Posting Komentar

 
Top