0







 




Berita Metropolitan – Reaksi ketus tiba-tiba datang dari Wakil Ketua Komisi

III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman ketika

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly, akhirnya meneguhkan

kembali status mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sebagai warga negara

Indonesia (WNI).


“Bagaimana kalau dia WNI lalu berkhianat pada

Republik menjadi warga negara asing (WNA) tanpa pemberitahuan, ya sudah,

sejak dia jadi WNA seketika pula hilang WNI-nya,” tutur Benny dalam

rapat bersama Menkum HAM di DPR, Jakarta, Rabu (7/9) kemarin.


Benny

juga mempermasalahkan soal peneguhan status kewarganegaraan itu yang

terlalu cepat, karena aturan untuk kembali menjadi WNI diatur jelas

dalam Undang Undang Kewarganegaraan. 


“Memangnya Republik ini sampah? Oleh karena itu, kita kasih kesempatan

lima tahun untuk menguji loyalitasnya pada negeri ini. Bayangkan masuk

WNI karena untung di sebelah, dia jadi WNA. Di sana tak untung, masuk

lagi Indonesia. Karena itu kita kasih pasalnya lima tahun untuk uji

loyalitasnya,” ujar Benny.


Menurut

Benny, Archandra dengan status WNA saat diangkat sebagai menteri ESDM

seharusnya sudah atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo. 


“Kita

hanya ingin tahu, Presiden tahu tidak soal ini? Karena saya yakin tahu.

Ada yang mengatakan Archandra ini karena dia menipu presiden, kasih

data-data palsu atau presiden sengaja membuat WNA jadi menteri?” cecar

Benny.


Lebih jauh, Benny pun meminta Yasonna agar bisa

menjelaskan alasan peneguhan status WNI Archandra dengan jelas. Apabila

tak puas, kata Benny, DPR bisa mengajukan hak bertanya kepada Presiden. 


“Kalau Komisi tak mau, saya pribadi (tanya Presiden),” kata Benny.


Benny

juga mempertanyakan undang-undang dan aturan yang digunakan Yasonna

untuk meneguhkan kembali status WNI Archandra. Alasan stateless atau

tanpa kewarganegaraan, maka dirasa Benny kurang tepat, karena kondisi

stateless Archandra bukan disebabkan oleh Indonesia.


“Kalau

negara yang bikin dia stateless masuk akal. Ini pengkhianat kok bisa di

Republik ini. Yang lama sekian puluh tahun di sini ajukan jadi WNI

dipersulit. Ini jelas pengkhianat, kok bisa, apa penjelasannya. Kok

tiba-tiba ada peneguhannya. Apapun keputusan pemerintah punya otoritas

tapi mohon diberi penjelasan,” pungkas Benny.


Sebelumnya

diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK)

menetapkan Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sebagai WNI. Penetapan

ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum.


SK

Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang

Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Archandra Tahar. Keputusan

itu berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan

Archandra.


Netizenpun menanggapi dengan sindiran


Haha…maling

teriak maling, pengkhianat bangsa itu adalah para koruptor….. Archandra

dipanggil kembali adalah utk membenahi & cuci piring kotor

dikementerian esdm yg amburadul selama pemerintahan pak Beye….. Blm apa2

sdh ketakutan, ada apa dgn Partai Demokrat??? (Zul Fadli)


Buset,

demokrat itukan gudang para koruptor, koruptor itu penghianat negara.

Lha kok masih disini. Masih ingat slogan demokrat “KATAKAN TIDAK PADAhal

KORUPSI……”” hahaha (Sapto)


Harusnya DPR & kroni2 nya sadar

kenapa uang negara terus2an dikorupsi,sementara banyak SDA dikelola

& dimiliki pihak asing hingga negri ini miskin punya bnyak

utang,wajar jika banyak orang2 pintar yg pindah keluar negri krna negara

gak menghargai mereka… Dirinya sendiri gak mau dihargai,mikir.. (the-indopost.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top