Berita Metropolitan – Reaksi ketus tiba-tiba datang dari Wakil Ketua Komisi
III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman ketika
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly, akhirnya meneguhkan
kembali status mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sebagai warga negara
Indonesia (WNI).
“Bagaimana kalau dia WNI lalu berkhianat pada
Republik menjadi warga negara asing (WNA) tanpa pemberitahuan, ya sudah,
sejak dia jadi WNA seketika pula hilang WNI-nya,” tutur Benny dalam
rapat bersama Menkum HAM di DPR, Jakarta, Rabu (7/9) kemarin.
Benny
juga mempermasalahkan soal peneguhan status kewarganegaraan itu yang
terlalu cepat, karena aturan untuk kembali menjadi WNI diatur jelas
dalam Undang Undang Kewarganegaraan.
“Memangnya Republik ini sampah? Oleh karena itu, kita kasih kesempatan
lima tahun untuk menguji loyalitasnya pada negeri ini. Bayangkan masuk
WNI karena untung di sebelah, dia jadi WNA. Di sana tak untung, masuk
lagi Indonesia. Karena itu kita kasih pasalnya lima tahun untuk uji
loyalitasnya,” ujar Benny.
Menurut
Benny, Archandra dengan status WNA saat diangkat sebagai menteri ESDM
seharusnya sudah atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
“Kita
hanya ingin tahu, Presiden tahu tidak soal ini? Karena saya yakin tahu.
Ada yang mengatakan Archandra ini karena dia menipu presiden, kasih
data-data palsu atau presiden sengaja membuat WNA jadi menteri?” cecar
Benny.
Lebih jauh, Benny pun meminta Yasonna agar bisa
menjelaskan alasan peneguhan status WNI Archandra dengan jelas. Apabila
tak puas, kata Benny, DPR bisa mengajukan hak bertanya kepada Presiden.
“Kalau Komisi tak mau, saya pribadi (tanya Presiden),” kata Benny.
Benny
juga mempertanyakan undang-undang dan aturan yang digunakan Yasonna
untuk meneguhkan kembali status WNI Archandra. Alasan stateless atau
tanpa kewarganegaraan, maka dirasa Benny kurang tepat, karena kondisi
stateless Archandra bukan disebabkan oleh Indonesia.
“Kalau
negara yang bikin dia stateless masuk akal. Ini pengkhianat kok bisa di
Republik ini. Yang lama sekian puluh tahun di sini ajukan jadi WNI
dipersulit. Ini jelas pengkhianat, kok bisa, apa penjelasannya. Kok
tiba-tiba ada peneguhannya. Apapun keputusan pemerintah punya otoritas
tapi mohon diberi penjelasan,” pungkas Benny.
Sebelumnya
diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
menetapkan Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sebagai WNI. Penetapan
ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum.
SK
Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Archandra Tahar. Keputusan
itu berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan
Archandra.
Netizenpun menanggapi dengan sindiran
Haha…maling
teriak maling, pengkhianat bangsa itu adalah para koruptor….. Archandra
dipanggil kembali adalah utk membenahi & cuci piring kotor
dikementerian esdm yg amburadul selama pemerintahan pak Beye….. Blm apa2
sdh ketakutan, ada apa dgn Partai Demokrat??? (Zul Fadli)
Buset,
demokrat itukan gudang para koruptor, koruptor itu penghianat negara.
Lha kok masih disini. Masih ingat slogan demokrat “KATAKAN TIDAK PADAhal
KORUPSI……”” hahaha (Sapto)
Harusnya DPR & kroni2 nya sadar
kenapa uang negara terus2an dikorupsi,sementara banyak SDA dikelola
& dimiliki pihak asing hingga negri ini miskin punya bnyak
utang,wajar jika banyak orang2 pintar yg pindah keluar negri krna negara
gak menghargai mereka… Dirinya sendiri gak mau dihargai,mikir.. (the-indopost.com)
Source link
Posting Komentar