0

Jakarta, Berita Metropolitan – Ditjen Pajak akan terus mengejar kewajiban pajak dari Google Asia Pasific Pte. Ltd. Walaupun Google telah menolak pemeriksaan oleh petugas pajak.



Hal ini berbeda dengan PT Google Indonesia, yang hanya merupakan representative office dari Google Asia Pacific. “Kalau PT Google Indonesia itu berdiri sendiri, walaupun ada keterkaitan, tapi yang kita sasar adalah BUT Google Asia Pacific,” jelas Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus, M Haniv, Kamis (15/9).


Pola transaksi yang terjadi adalah ketika salah satu perusahaan di dalam negeri beriklan di Google, maka langsung berurusan dengan Google Asia Pacific. Begitu pun dengan pembayaran yang langsung ke Singapura.

“Jadi misalnya ada customer ingin melakukan sign contract itu lewat online. Pembayarannya langsung ke Singapura. Nah untuk Google Indonesia itu hanya mendapatkan fee saja. Pembayaran pajak ke negara itu yang dilakukan selama ini adalah dari fee,” paparnya.

Menurut Haniv, ada potensi yang besar bisa masuk ke dalam penerimaan negara. Sebab Google menarik penghasilan yang cukup besar dari transaksi di Indonesia. [src/trc]

Source link



Posting Komentar

 
Top