0









Berita Metropolitan — Raksasa internet, Google, menolak pemeriksaan

pajak. Pemerintah Indonesia menegaskan tetap pada pendirian bahwa Google

harus melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia.


“Kami akan terus, Ditjen Pajak mengenakan pasal yang ada,” kata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).



Meski Google tetap pada pendirian dan menggunakan argumentasinya

sendiri, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, negara

memiliki wadah untuk mendiskusikan sengketa pajak.



“Dan kalau kami (pemerintah dan Google) sepakat atau tidak sepakat, juga ada peradilan pajak,” ucap Sri Mulyani.



Agar kejadian serupa tidak berulang, Sri Mulyani menegaskan, pihaknya

telah meminta tim Ditjen Pajak untuk melakukan kajian terhadap

perusahaan-perusahaan penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) global.



Sri Mulyani mengakui bahwa persoalan memajaki perusahaan-perusahan

ini juga menjadi permasalahan di banyak negara. Oleh karena itu,

pihaknya perlu berhati-hati dan melakukan perbandingan dengan negara

lain.



“Sehingga, jangan sampai Pemerintah Indonesia membuat rezim yang

kemudian dianggap tidak kompetitif, atau sebaliknya menjadi sangat tidak

mampu mengoleksi potensi penerimaan negara,” ucap Sri Mulyani.



Bahkan, lanjutnya, kalau perlu Indonesia bersama negara-negara lain

membentuk forum internasional sebagai wadah bagi para menteri keuangan

untuk membahas soal pajak untuk perusahaan-perusahaan ini.



“Sehingga, menteri-menteri keuangan tidak memiliki interpretasi

sendiri-sendiri. Tetapi, untuk sekarang, saya minta DJP untuk memberikan

kajian, proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu,”

ujar Sri Mulyani.(kompas.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top