Jakarta, Berita Metropolitan – Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditangkap KPK atas kasus menerima uang suap dari pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami.
“Jumlah yang diminta YAF itu Rp 1 miliar, Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan itu pembayaran berdua (Yan dan istrinya). Dia juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya diperlukan, termasuk USD 11.200 untuk dipakai di sana (Arab Saudi),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya (5/9).
KPK juga menangkap Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin.
Kemudian KPK juga menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Lalu seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami juga ditangkap.
Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
“Uang Rp 531.600.000 untuk berdua, suami-istri. Uang itu diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar Muharrami) tadi itu (untuk Yan dan istrinya,” kata Basaria.
Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
Terkait perkara tersebut, Yan meminta uang kepada Zulfikar yang ingin mendapatkan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Dia pun berkongkalikong dengan para anak buahnya yaitu Rustami, Umar dan Sutaryo untuk meminta uang kepada Zulfikar apabila ingin mendapatkan proyek di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. [src/trs]
Source link
Posting Komentar