0

Jakarta, Berita Metropolitan – Ahli teknologi informasi dan digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan rekaman CCTV dari Kafe Olivier yang menunjukkan terdakwa Jessica Kumala Wongso tengah menggaruk-garuk tangan hasil rekayasa.




Ahli dari kubu terdakwa itu beralasan panjang jari-jari Jessica terlihat sama sehingga patut diduga rekaman telah telah melalui proses rekayasa tempering atau mencerahkan pixel pada video.


“Sebaran jarinya sangat tidak inheren. Panjang jarinya bahkan sangat tidak natural,” kata Rismon, saat bersaksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. 


Rismon juga menunjukkan punggung tangan Jessica dalam video itu, bentuk tangan dan sebaran jari-jarinya terlalu melebar dan panjang. “Ini kontur tangan seperti kuku Nenek Lampir.”

Menurut Rismon, rekaman CCTV dari kafe Olivier yang kerap ditayangkan dalam persidangan tidak otentik dan menyalahi aturan Kapolri.  

Rismon merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratorium kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.

Peraturan itu menyatakan semua alat bukti harus disita tanpa pengecualian, namun yang dilakukan penyidik hanya memindahkan file dari CCTV ke flaskdisk, tanpa disita seluruhnya.  

“Barang bukti CCTV tidak otentik dan menyalahi aturan Kapolri,” tandas peraih gelar Doktor Enginering di Universitas Yamaguchi Jepang itu. 

Sidang mendadak dihebohkan dengan seruan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. 

Otto berseru setelah sebelumnya majelis hakim memutuskan agar analisis terhadap rekaman CCTV Kafe Olivier tidak dilanjutkan oleh ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica. 

“Roy, Anda kenapa nunjuk-nunjuk majelis hakim?” kata Otto, ke arah barisan tempat duduk paling depan ruang sidang. 

Selama menonton persidangan, Roy terlihat berbincang dengan ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, AKBP Muhammad Nuh. Mendengar seruan Otto, sontak penonton di dalam ruang sidang berteriak kepada Roy. 

Politisi Partai Demokrat itu sempat berdiri sambil mengangkat kedua tangannya dan mengaku tidak menunjuk-nunjuk majelis hakim. Namun, suasana semakin tidak kondusif. Sejumlah penonton di barisan paling belakang semakin keras berteriak meminta Roy keluar ruang sidang. 

“Roy Suryo, keluar dari ruang sidang! Keluar!” seru para penonton. Tak lama setelah itu, Roy langsung keluar dari ruang sidang.

Sidang kemudian diskors hingga pukul 19.00 WIB. Kedatangan AKBP Muhammad Nuh atas dasar permintaan kuasa hukum Jessica dalam rangka melihat rekaman CCTV Kafe Olivier. 

Rekaman asli hanya dimiliki oleh Nuh yang merupakan ahli dari jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum keberatan jika flashdisk berisi rekaman CCTV Kafe Olivier dilihat melalui laptop milik ahli digital forensik yang dihadirkan pihak Jessica. Keberatan disampaikan karena adanya kemungkinan perubahan jika rekaman asli berpindah laptop. [src/trc/rimanews]

Source link



Posting Komentar

 
Top