0




Berita Metropolitan.com, Yogyakarta – Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta Sudarsono menjalani sidang pertama sebagai penggugat terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman yang menahan sertifikat tanah miliknya. Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan, Sudarsono membawa kepala sapi saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.



Humas PN Sleman Wisnu Kristianto menjelaskan kepada detikcom, perkara dengan nomor 171 hari ini beragendakan mediasi untuk 30 hari ke depan.



“Tadi agendanya mediasi dengan menunjuk hakim mediator yaitu Pak Sutarjo SH MH. Mediasi akan berjalan sampai 30 hari ke depan, dan jika memungkinkan ditambah 30 hari lagi ke depannya,” ujar Wisnu saat dihubungi Selasa (13/9).



Diwawancara terpisah, kuasa hukum Sudarsono yakni Nanang Hartanto menjelaskan makna kepala sapi yang dibawa Sudarsono ke PN Sleman.



“Dia merasa didzalimi, sebagai orang udik yang tidak tahu hukum jangan kemudian diinjak-injak, jangan dilihat sebagai sapi yang plonga-plongo, disuruh ini dan itu menurut saja,” ujar Nanang.



Nanang bercerita, pria yang bernama memiliki gelar Ki Lurah Mangun Sastro Darsono ini menggugat BPN Sleman yang menahan sertifikat kepemilikan lahan sawah seluas 1.740 meter persegi dan lahan pekarangan 322 meter persegi miliknya. Dengan mengendarai motor tuanya, Sudarsono membawa kepala sapi di jok bagian belakang.



Pria separuh baya ini pun memakai pakaian peranakan yang biasa dikenakannya saat berdinas di Keraton lengkap dengan sebilah keris yang diacung-acungkannya sambil berorasi. Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Mbah Darso ini juga membakar menyan di depan gedung PN Sleman. (Sumber: detik.com).



Source link



Posting Komentar

 
Top