Berita Metropolitan – Tommy Singh, pengacara dari Ketua DPD, Irman Gusman mengatakan bahwa kemungkinan untuk kliennya tak akan ditahan oleh KPK.
“Mudah-mudahan ya tidak ditahan. Ya, ada kemungkinan,” terang Tommy dikutip Berita Metropolitan.
Irman Gusman diketahui telah ditangkap oleh KPK karena telah menerima uang suap senilai Rp 100 juta dari Dirut CV Semesta Berjaya.
Pengacara Irman Gusman.
Ia ditangkap saat berada di rumah dinasnya bersama dengan beberapa orang lainnya dan langsung digelandang ke gedung KPK.
Tommy menganggap bahwa secara materil, kasus Irman Gusman dikatakan cukup lucu karena uang Rp 100 juta dianggap sangat kecil. Menurutnya, Irman saja seringa sekali membawa uang kalau hanya Rp 100 juta.
“Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalo kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, pengusaha yang diduga pemberi suap itu datang ke rumah dan membawa bingkisan. Selanjutnya, bingkisan tersebut diberikan kepada Irman.
“Yang saya tahu itu bingkisan itu diserahkan ‘ini ada hadiah sedikit’. Bahkan memang menurut informasi keluarga tidak tahu apa isinya,” ucapnya.
Usai mereka akan pergi dari rumah Irman, seketika saja KPK datang dan barulah diketahui kalau uang yang ada di dalam bingkisan itu adalah uang Rp 100 juta.
“Jadi Pak Irman itu menurut informasi yang saya dapat tidak mengetahui ada apa isinya di dalam itu,” tutupnya.
Setelah ditelusuri lebih dalam soal harta kekayaan yang dimiliki oleh Irman Gusman, harta kekayaan yang dilaporkan kepada KPK waktu menjadi Ketua DPD pada tahun 2014 kemarin totalnya sebesar Rp 31 miliar dan US$ 40 ribu.
Irman juga memiliki harta tak bergerak yaitu dua unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang dengan total mencapai Rp 6 miliar.
Selanjutnya, untuk harta bergerak yang turut dilaporkan adalah kendaraan dengan nilai mencapai angka Rp 1,5 miliar.
Irman turut mempunyai logam mulia, batu mulia dan beberapa barang antik yang dimiliki oleh Irman dengan nominal Rp 1,7 miliar.
Terdapat juga surat berharga yaitu berupa investasi yang dipunyai oleh Irman sejak tahun 1994 sampai dengan 2001 seharga Rp 14 miliar.
Selanjutnya, Irman juga punya giro dan setara kas lainnya dari warisan dan hasil sendiri dengan nilai Rp 7 miliar dan US$ 40 ribu.
Penulis: Heri
Source link
Posting Komentar