0



Berita Metropolitan – Pemerintah Indonesia sepertinya dapat menerima klarifikasi yang sudah diutarakan oleh Singapura mengenai dugaan menghalangi proses tax amnesty.


Peraturan soal transaksi yang agak mencurigakan oleh bank-bank di Singapura terus berjalan tapi tak punya pengaruh atas peserta tax amnesty. Pemerintah mengatakan bahwa telah menjamin semua transaksi mengenai tax amnesty legal.


Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menegaskan bahwa Indonesia tak mau kalau program tax amnesty terhambat.


Meme Sri Mulyani Indrawati

Meme Sri Mulyani Indrawati

Menurut klarifikasi Singapura, bank-bank yang ada di negara tersebut justru telah mendapat kewajiban baru dengan adanya program tax amnesty tersebut.



’’Saya secara spesifik mengatakan ada empat bank di mana banyak highwheels individual Indonesia meletakkan uangnya,’’ tukas Sri Mulyani dikutip Berita Metropolitan.


Ia memang tak mengungkapkan nama-nama bank yang dimaksud, namun semuanya mewajibkan untuk bisa memberi fasilitas kepada nasabah Indonesia yang bakal turut serta di dalam program tax amnesty.



Untuk pelaporan transaksi yang sangat besar tersebut tentu bukan untuk menghalangi nasabah agar menarik uang. Namun hanyalah karena reputasi bank pengikut FATF saja.


Kalau tak memberikan laporan, maka bank dapat dinilai tak kooperatif dan bisa mempengaruhi reputasi dari bank itu ke depannya.


Hal tersebut berarti tak dapat diartikan kalau nasabah Indonesia yang sudah melakukan pembayaran tebusan dan melibatkan diri dengan transaksi yang berbau kriminal.


’’Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa tax payer Indonesia berhak mengikuti tax amnesty,’’ ucapnya.


Ia menganggap bahwa UU Tax Amnesty telah mengaturnya dengan sangat jelas dan gamblang soal tersebut. Dengan begitu, semua sanksi administrasi dan pidana perpajakannya pun akan diampuni.


’’Dan untuk itu, transaksi tersebut adalah legal karena dia berbasis Undang-Undang Tax Amnesty yang ada di Indonesia,’’ ucap Sri Mulyani.



Ani menjelaskan bahwa penegasan dari Indonesia itu dapat dimengerti oleh pemerintah Singapura dan menyatakan kalau untuk transaksi nasabah Indonesia di perbankan Singapura untuk tax amnesty tak lagi diklasifikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan.


Selanjutnya, pemerintah Indonesia bakal terus memonitor untuk aktivitas perbankan nasabah WNI di Singapura yang mau mengikuti tax amnesty.


’’Kalau mereka merasa dihalangi, tentu kami akan follow up,’’ terangnya.


Sri Mulyani pun mengaku telah bekerja sama dengan pemerintah Singapura agar bisa meyakinkan para nasabah soal kemudahan tax amnesty itu.


Peraturan untuk anti money laudering yang ada di Singapura pun dianggapnya tak dapat menghalangi nasabah yang ingin mengikuti tax amnesty.


Terkecuali, untuk nasabah yang memang sudah melakukan tindak kriminal, sejak awalnya para kriminal tak mungkin dapat mengikuti program tax amnesty ini.


Pada waktu ditanya soal arahan dari Presiden Jokowi soal sikapnya terhadap polemik Singapura, Ani mengatakan tak ada arahan apapun.


‘’Tidak ada (arahan),’’ ucapnya.


Program tax amnesty bakal terus berjalan sesuai dengan rencana dan koridor yang sudah ditetapkan sebelumnya.


 


Penulis: Jaka





Source link



Posting Komentar

 
Top