0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Nama mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) disebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bersaksi di sidang terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi, M Sanusi. Ahok mempersoalkan Foke yang menghilangkan kontribusi tambahan.



Kecurigaan tersebut diungkap Ahok saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin 5 September 2016.



Ahok menyebut Foke mengeluarkan izin reklamasi pada 2012. Ahok menjadi bertanya-tanya karena Foke menghilangkan kontribusi tambahan bagi para pengembang. 



Padahal, kata Ahok, merujuk ke perjanjian tahun 1997 yang dibikin Gubernur era 1997 itu mencantumkan kontribusi tambahan dalam Raperda. Ahok menolak mengikuti jejak Foke tersebut. Dengan suara lantang, Ahok lalu meminta masalah ini diproses oleh penegak hukum karena ditengarai berbau korupsi.



Lain Ahok, lain pula Foke. Foke yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Jerman ini justru mengaku sudah lupa tentang izin reklamasi yang pernah dikeluarkannya.



Ahok meminta Fauzi Bowo dimintai keterangan karena menghilangkan kontribusi tambahan saat mengeluarkan izin reklamasi tahun 2012 lalu. 



“Justru saya mempersoalkan, kenapa Pak Fauzi Bowo memberikan izin di 2012 tanpa kata ‘kontribusi tambahan’?” kata Ahok dalam persidangan dengan terdakwa M Sanusi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).



Soalnya, Gubernur Jakarta pada 1997 telah mencantumkan ‘kontribusi tambahan’. Ahok merasa perlu merujuk ke perjanjian tahun 1997 yang dibikin Gubernur era 1997 itu. Justru salah bila Ahok tak mencantumkan kontribusi tambahan dalam Raperda, sebagaimana Fauzi Bowo yang tak mencantumkan kontribusi tambahan. 



“Ya. Saya harap kalau ketemu bisa diproses lebih dalam untuk masalah ini. Kalau Anda mau ini dilanjut,” kata Ahok dengan volume suara yang cukup keras.



“Proses lebih dalam!” pekik Ahok. Ada yang menyambut dengan sorakan, ‘Huuu!’ Ada pula yang menyambut dengan tepuk tangan.



Tindakan Korupsi



Ahok curiga soal Fauzi Bowo yang tak mengenakan tambahan kontribusi terhadap pengembang proyek reklamasi, termasuk saat Fauzi Bowo menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi sejak sepekan sebelum Jokowi-Ahok dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.



“Saya curiga kenapa izin oleh Saudara Fauzi Bowo, kenapa Raperda di zaman Saudara Fauzi Bowo ada bukti kontribusi tambahan dihilangkan. Makanya saya tidak berani mengikuti jejak beliau. Karena kalau suatu hari jadi temuan, ini bagi saya tindakan korupsi,” kata Ahok, dengan volume cukup keras.



Dia bahkan meminta para penegak hukum untuk mendalami lebih lanjut kebijakan Fauzi Bowo ini.



“Kenapa izin prinsip ke semua pulau yang ditandatangani oleh Saudara Fauzi Bowo beberapa minggu, seminggu sebelum kami dilantik, itu menghilangkan ini. Saya minta semua aparat hukum periksa untuk masalah ini!” pekik Ahok.



“Ada apa di sini (kebijakan Fauzi Bowo). Ada apa?” ujarnya.



Fauzi Bowo Lupa



Pada April 2016 lalu, mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo (Foke) sempat diwawancara soal pemberian izin reklamasi itu. Namun Foke mengaku sudah lupa tentang penerbitan Peraturan Gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta dan sejumlah izin reklamasi ke pengembang sebulan sebelum lengser sebagai Gubernur DKI Jakarta. 



“Jangan tanya soal Jakarta, sudah lama, sudah lupa. Apalagi itu (reklamasi), saya sudah lupa. Nanti ditanya A bisa jadi C,” kata Fauzi Bowo di Hotel Adlon Kempinski, Berlin, Jerman, Senin (18/4/2016).



Foke saat ini menjabat Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Republik Jerman. Saat ditanya lagi, Foke enggan berkomentar tentang reklamasi teluk Jakarta yang kini menyeret beberapa orang sebagai tersangka di KPK itu.



“Kalau politik dalam negeri Jerman saya tahu,” lanjut Foke.



Sebelumnya, pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Fauzi Bowo saat menjadi gubernur juga sudah mengeluarkan izin prinsip dan pelaksanaan terhadap pengembang terkait reklamasi. (Sumber: detik.com).



Source link



Posting Komentar

 
Top