Berita Metropolitan – Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, penertiban rumah
warga di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pagi tadi legal. Pihaknya
membantah bahwa surat peringatan (SP) untuk warga tahun lalu itu
kedaluwarsa.
“Kami sudah keluarkan SP bongkar, ini legal. Justru sudah sejak
September 2015 SP sudah keluar. Kita kan kerja berdasarkan aturan,” kata
Tri di lokasi gusuran, di Jalan Rawajati Barat III, Jakarta Selatan,
Kamis (1/9/2016).
Tri menyatakan, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga sehingga ia membantah bahwa penertiban ini tanpa pemberitahuan.
“Kami sudah dialog panjang, bukan ujug-ujug gusur. Saya punya semua bukti sosialisasi,” ujar Tri.
Dia mengatakan, sejak 2014, permukiman ini sudah dua kali dicoba dibongkar, tetapi baru kali ini terealisasi.
Tidak ada ganti rugi bagi warga. Warga hanya mendapat kompensasi
Rusun Marunda. Warga setempat juga menempati jalur hijau sehingga tidak
memiliki sertifikat.
“Ya (kalau ada) suratnya sini, coba tunjukkan sertifikat. Mana ada sertifikat,” ujar Tri.(kompas.com)
Source link
Posting Komentar