Berita Metropolitan.com, Jakarta – PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi mengaku sempat ingin bunuh diri karena stres ditangkap KPK. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti itu juga membantah ‘bermain’ perkara Partai Golkar.
“Yang urusan Golkar, dia sangkal,” kata kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (6/9/2016).
Kasus Golkar yang dimaksud adalah sengketa antara kepengurusan Agung Laksono Vs Aburizal Bakrie. Munas Ancol digugat kubu Ical dan berakhir gugatan di PN Jakut. Kala itu, ketua majelis adalah Lilik Mulyadi dengan panitera pengganti Rohadi. Dari putusan tingkat pertama hingga kasasi, kubu Ical yang menang.
“Terus yang disangkal juga soal kepengurusan di MA,” ujar Alamsyah.
Sangkalan itu karena KPK mengendus dugaan Rohadi bermain kasus Golkar. Sebab, KPK menemukan Rp 700 juta di mobil Rohadi saat ditangkap menerima uang Rp 250 juta untuk perkara Saipul Jamil.
“Infonya seperti itu (uang Rp 700 juta berkaitan dengan sengketa Golkar di PN Jakut),” kata pimpinan KPK Alexander Marwata pada 25 Juli 2016.
Uang Rp 700 juta yang berada dalam kardus kacang itu sempat singgah di ruang kerja anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono. Sareh yang diperiksa KPK membantah diperiksa terkait uang itu dan hanya diminta keterangan soal kedekatan dengan Rohadi.
“Weh, enggak ada! Ngarang-ngarang saja kamu nih!” kata Sareh dengan nada tinggi usai diperiksa di KPK pada 22 Juli 2016.
Sementara itu, Rohadi yang ditahan KPK mengaku stres berat karena tidak menyangka dia bisa kena OTT KPK. Kala itu, ia menjanjikan bisa mengurus perkara Saipul Jamil dan mengkondisikan putusan.
“Dia depresi, cerita ke saya, ‘bang saya ingin loncat saja, ingin bunuh diri’. Saya bilang ke dia, bunuh diri itu perbuatan keji. Kasihan dia sekarang,” ucap Alamsyah.
Rohadi sendiri menjadi pegawai di PN Jakut sejak awal 90-an. Perlahan, kekayaaanya berkembang pesat hingga kini memiliki rumah sakit, 17 mobil, proyek real estate, kapal hingga water park. Sumber:detik.com).
Source link
Posting Komentar