0








Berita Metropolitan.com, Surabaya – Terdakwa yang satu ini sangat percaya diri ketika melangkah maju ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia adalah Sapler. Jaksa memanggilnya untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/8) dengan agenda pembelaan. 



Terdakwa kasus pencabulan yang memiliki nama asli Agus Prasetyo itu langsung duduk manis menghadap hakim. Setelah persidangan dibuka, hakim mempersilakan pemuda 20 tahun itu untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman yang diajukan jaksa selama 13 tahun penjara. 



Dengan sikap sempurna, Sapler duduk menghadap ke arah meja hakim. Jaksa dan hakim pun menungguinya. Meski sudah ditunggu beberapa saat, Sapler tidak kunjung bersuara. Tapi, sikapnya tetap anteng. Hakim kemudian menanyakan, pembelaannya akan diajukan secara tertulis atau lisan. 



Pelaku pencabulan terhadap anak 14 tahun itu kemudian merogoh kertas yang disimpan di saku celana kanan. 



“Ooo. Mau baca toh,” ucap hakim. 



Sapler membuka kertas perlahan hingga tidak ada lipatan lagi. Wajahnya terlihat tegang ketika menatap kertas tersebut. Hakim yang sudah terlalu bersabar menunggu pembelaan meminta terdakwa segera membacanya. 



Agus tidak kunjung melakukannya. Pengadil mulai geregetan dengan sikapnya. Dia mengulangi permintaan agar terdakwa segera membacanya. Saat itulah, Sapler mengungkapkan hal yang tidak terduga. 



“Saya tidak bisa baca, Pak,” ucapnya. Penghuni satu ruangan sidang tertawa dibuatnya. (Sumber: jpnn.com).



LIKE DAN SHARE







Source link



Posting Komentar

 
Top