0









 
Berita Metropolitan – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

(ESDM), Arcandra Tahar akan segera kembali berstatus sebagai Warga

Negara Indonesia (WNI). Status Arcandra saat ini merupakan warga tanpa

negara atau stateless lantaran kehilangan status WNI saat

menerima paspor dan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 2012 lalu, dan

kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat saat dilantik sebagai

Menteri ESDM beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM

(Dirjen AHU Kemkumham), Freddy Harris mengatakan, proses pemberian

status WNI Arcandra akan rampung dalam waktu sepekan mendatang.

Selanjutnya, Freddy menyerahkan proses ini ke Presiden untuk meminta

persetujuan DPR. Jika disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Surat

Keputusan (SK) terkait kewarganegaraan Arcandra ini.



“Kalau pemerintah (Kemkumham) minggu depan sudah selesai. tinggal

DPR. (Persetujuan status WNI Arcandra) itu bergantung presiden. Kalau

kita mengurus supaya Pak Arcandra jadi WNI kembali dan berbakti kepada

negara dan bangsa. Seperti semangat 17 Agustus 1945. Seperti itu,” kata

Freddy saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).



Freddy menyatakan, tak ada perlakuan istimewa dalam proses pemberian

status WNI kepada Arcandra ini. Dikatakan, proses pemberian

kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan

atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales

dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan

Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan di Tiro beberapa tahun lalu.



“Oh enggak (ada perlakuan khusus). Kan ini pernah terjadi pada saat

pemain bola kan. (Christian) Gonzales, Irfan Bachdim, lalu Hasan di Tiro

dan lainnya,” katanya.



Dijelaskan, yang berbeda hanya instansi yang mengajukan pemberian

status WNI. Status WNI Christian Gonzales dan Irfan Bachdim diajukan

oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Sementara status WNI

Arcandra diajukan oleh Sekretaris Negara (Sesneg) seperti halnya Hasan

di Tiro.



“Yang mengusulkan Mensesneg kecuali kalau pemain bola itu kan

Menpora. Kalau Hasan Tiro itu Sekretaris Negara. dan sekarang itu

Sekretaris Negara,” katanya.



Seperti halnya para pemain bola yang dinaturalisasi, Freddy

mengatakan proses pemberian status WNI kepada Arcandra juga berdasarkan

kepentingan negara karena yang memintanya sebagai Menteri ESDM adalah

negara. Selain itu, Freddy mengatakan, Arcandra juga memiliki sejumlah

hak paten dalam bidang energi dan migas yang dinilai dapat memberikan

kontribusi bagi Indonesia.



“Ini kan Arcandra sudah ditunggu negara lain. Masak mau lepas lagi

sih? sayang dong. Artinya di sini kalau ada negara lain yang

menginginkan (Arcandra jadi warga negara lain) ini berarti ada satu

potensi,” katanya.



Sebelumnya, Freddy menyebut pemberian status WNI kepada Arcandra

melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang

Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun

2006 menyebutkan: “Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik

Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi

Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh

pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan

pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan

berkewarganegaraan ganda”.(beritasatu.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top