Berita Metropolitan – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), Arcandra Tahar akan segera kembali berstatus sebagai Warga
Negara Indonesia (WNI). Status Arcandra saat ini merupakan warga tanpa
negara atau stateless lantaran kehilangan status WNI saat
menerima paspor dan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 2012 lalu, dan
kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat saat dilantik sebagai
Menteri ESDM beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM
(Dirjen AHU Kemkumham), Freddy Harris mengatakan, proses pemberian
status WNI Arcandra akan rampung dalam waktu sepekan mendatang.
Selanjutnya, Freddy menyerahkan proses ini ke Presiden untuk meminta
persetujuan DPR. Jika disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Surat
Keputusan (SK) terkait kewarganegaraan Arcandra ini.
“Kalau pemerintah (Kemkumham) minggu depan sudah selesai. tinggal
DPR. (Persetujuan status WNI Arcandra) itu bergantung presiden. Kalau
kita mengurus supaya Pak Arcandra jadi WNI kembali dan berbakti kepada
negara dan bangsa. Seperti semangat 17 Agustus 1945. Seperti itu,” kata
Freddy saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Freddy menyatakan, tak ada perlakuan istimewa dalam proses pemberian
status WNI kepada Arcandra ini. Dikatakan, proses pemberian
kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan
atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales
dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan di Tiro beberapa tahun lalu.
“Oh enggak (ada perlakuan khusus). Kan ini pernah terjadi pada saat
pemain bola kan. (Christian) Gonzales, Irfan Bachdim, lalu Hasan di Tiro
dan lainnya,” katanya.
Dijelaskan, yang berbeda hanya instansi yang mengajukan pemberian
status WNI. Status WNI Christian Gonzales dan Irfan Bachdim diajukan
oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Sementara status WNI
Arcandra diajukan oleh Sekretaris Negara (Sesneg) seperti halnya Hasan
di Tiro.
“Yang mengusulkan Mensesneg kecuali kalau pemain bola itu kan
Menpora. Kalau Hasan Tiro itu Sekretaris Negara. dan sekarang itu
Sekretaris Negara,” katanya.
Seperti halnya para pemain bola yang dinaturalisasi, Freddy
mengatakan proses pemberian status WNI kepada Arcandra juga berdasarkan
kepentingan negara karena yang memintanya sebagai Menteri ESDM adalah
negara. Selain itu, Freddy mengatakan, Arcandra juga memiliki sejumlah
hak paten dalam bidang energi dan migas yang dinilai dapat memberikan
kontribusi bagi Indonesia.
“Ini kan Arcandra sudah ditunggu negara lain. Masak mau lepas lagi
sih? sayang dong. Artinya di sini kalau ada negara lain yang
menginginkan (Arcandra jadi warga negara lain) ini berarti ada satu
potensi,” katanya.
Sebelumnya, Freddy menyebut pemberian status WNI kepada Arcandra
melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun
2006 menyebutkan: “Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda”.(beritasatu.com)
Source link
Posting Komentar