0









Berita Metropolitan – Nama Mayor TNI Agus

Harimurti Yudhoyono mendadak disebut-sebut menjadi kandidat kuat

penantang Basuki T Purnama pada pilkada DKI Jakarta. Putra sulung Ketua

Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono itu bahkan sudah

dibahas dalam pertemuan elite empat partai di Cikeas, Bogor, Rabu (21/9)

malam. 



Tapi, pengamat politik dari

Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meragukan pencalonan

Agus. “Kan bukan SBY yang ngomong langsung, tapi masih sebatas wacana

yang belum jelas sumbernya,” kata Emrus  pengamat politik Universitas

Pelita Harapan Emrus Sihombing kepada JPNN (Jawa Pos Group), Kamis

(22/9). 



Agus kini masih aktif sebagai TNI

sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning. Menurut

Emrus, Agus yang punya peluang karier bagus di TNI. Jadi akan rugi jika

maju di pilkada DKI lantaran juga belum tentu menang. 



Selain itu, Agus merupakan tentara

dengan prestasi sangat bagus. Agus pernah belajar di Amerika Serikat,

kemudian bergabung dalam pasukan perdamaian dunia. “Dia tentara muda

yang hebat,” kata Emrus. 



Karenanya Emrus menyayangkan jika

tentara sehebat Agus harus ditarik-tarik ke dalam dunia politik.

Alasannya, kurang bijak jika orang hebat di militer apalagi masih

berusia muda dan karirnya panjang ditarik ke politik. 



“Kalau TNI yang masih aktif apalagi

masih muda, saya sarankan jangan diganggu,” kata dia. “Kalau yang sudah

pensiun, mungkin boleh,” tambahnya. 



Karenanya Emrus justru menyarankan Agus

tetap bertahan di TNI. Sebab, bisa saja ke depan suami Annisa Pohan itu

menjadi Panglima TNI. 



“Menurut saya biarkan saja dia menjadi

Panglima TNI beberapa tahun ke depan nantinya. Saya sarankan urungkan

niat untuk menarik-nariknya ke politik,” kata direktur EmrusCorner itu.



Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaeman mengatakan, ada ketentuan

dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu ketentuan dalam UU

itu mengatur masa dinas anggota TNI. 

“UU itu mengatur masa dinas TNI. Kalau prajurit, minimal sepuluh

tahun berdinas, mereka mengundurkan diri atau pensiun, boleh-boleh

saja,” katanya kepada JPNN.Com, Jumat (23/9). 


Tatang juga menjelaskan ketentuan lain. Yakni aturan dalam

Undang-Undang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari anggota

TNI/Polri. 


Selain itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Agustus

2016 juga telah menerbitkan surat edaran. “Intinya setiap prajurit yang

ikut dalam pilkada, harus mengajukan surat permohonan secara hierarkis. 


“Contohnya, jika yang bersangkutan berada di tingkat batalyon, maka mengajukan permohonan ke tingkat brigade,” paparnya. 


Tatang menegaskan, anggota TNI yang mencalonkan diri di pilkada harus

sudah berhenti dari militer pada saat ditetapkan sebagai calon kada

oleh KPU.  


”Jika nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh KPU,

ya harus mengundurkan diri. Jadi sebenarnya permohonan ikut pilkada

sekaligus permohonan mengundurkan diri,” tegasnya. 


Tatang menambahkan, ketika Agus sudah mengikuti tahapan kampanye

berarti sudah tidak boleh lagi menjadi anggota TNI. “Jadi jelas di situ

netralitanya. Karena sejak masa kampanye sampai masa pencoblosan, tidak

ada lagi atribut TNI,” tegasnya.(jpnn.com)


baca juga: – Menolak Lupa! SBY Pernah Bilang TNI Jangan Bercita-cita Jadi Gubernur tapi Anaknya Kok Diusung Jadi Cagub? 


 







Posting Komentar

 
Top