
Berita Metropolitan – Nama Mayor TNI Agus
Harimurti Yudhoyono mendadak disebut-sebut menjadi kandidat kuat
penantang Basuki T Purnama pada pilkada DKI Jakarta. Putra sulung Ketua
Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono itu bahkan sudah
dibahas dalam pertemuan elite empat partai di Cikeas, Bogor, Rabu (21/9)
malam.
Tapi, pengamat politik dari
Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meragukan pencalonan
Agus. “Kan bukan SBY yang ngomong langsung, tapi masih sebatas wacana
yang belum jelas sumbernya,” kata Emrus pengamat politik Universitas
Pelita Harapan Emrus Sihombing kepada JPNN (Jawa Pos Group), Kamis
(22/9).
Agus kini masih aktif sebagai TNI
sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning. Menurut
Emrus, Agus yang punya peluang karier bagus di TNI. Jadi akan rugi jika
maju di pilkada DKI lantaran juga belum tentu menang.
Selain itu, Agus merupakan tentara
dengan prestasi sangat bagus. Agus pernah belajar di Amerika Serikat,
kemudian bergabung dalam pasukan perdamaian dunia. “Dia tentara muda
yang hebat,” kata Emrus.
Karenanya Emrus menyayangkan jika
tentara sehebat Agus harus ditarik-tarik ke dalam dunia politik.
Alasannya, kurang bijak jika orang hebat di militer apalagi masih
berusia muda dan karirnya panjang ditarik ke politik.
“Kalau TNI yang masih aktif apalagi
masih muda, saya sarankan jangan diganggu,” kata dia. “Kalau yang sudah
pensiun, mungkin boleh,” tambahnya.
Karenanya Emrus justru menyarankan Agus
tetap bertahan di TNI. Sebab, bisa saja ke depan suami Annisa Pohan itu
menjadi Panglima TNI.
“Menurut saya biarkan saja dia menjadi
Panglima TNI beberapa tahun ke depan nantinya. Saya sarankan urungkan
niat untuk menarik-nariknya ke politik,” kata direktur EmrusCorner itu.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaeman mengatakan, ada ketentuan
dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu ketentuan dalam UU
itu mengatur masa dinas anggota TNI.
“UU itu mengatur masa dinas TNI. Kalau prajurit, minimal sepuluh
tahun berdinas, mereka mengundurkan diri atau pensiun, boleh-boleh
saja,” katanya kepada JPNN.Com, Jumat (23/9).
Tatang juga menjelaskan ketentuan lain. Yakni aturan dalam
Undang-Undang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari anggota
TNI/Polri.
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Agustus
2016 juga telah menerbitkan surat edaran. “Intinya setiap prajurit yang
ikut dalam pilkada, harus mengajukan surat permohonan secara hierarkis.
“Contohnya, jika yang bersangkutan berada di tingkat batalyon, maka mengajukan permohonan ke tingkat brigade,” paparnya.
Tatang menegaskan, anggota TNI yang mencalonkan diri di pilkada harus
sudah berhenti dari militer pada saat ditetapkan sebagai calon kada
oleh KPU.
”Jika nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh KPU,
ya harus mengundurkan diri. Jadi sebenarnya permohonan ikut pilkada
sekaligus permohonan mengundurkan diri,” tegasnya.
Tatang menambahkan, ketika Agus sudah mengikuti tahapan kampanye
berarti sudah tidak boleh lagi menjadi anggota TNI. “Jadi jelas di situ
netralitanya. Karena sejak masa kampanye sampai masa pencoblosan, tidak
ada lagi atribut TNI,” tegasnya.(jpnn.com)
baca juga: – Menolak Lupa! SBY Pernah Bilang TNI Jangan Bercita-cita Jadi Gubernur tapi Anaknya Kok Diusung Jadi Cagub?
Posting Komentar