Jambi, Berita Metropolitan – Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli disaat bersamaan juga melantik komisioner pergantian antar waktu komisi informasi publik (KIP), Budi Alfian.
Pelantikan PAW Komisioner KIP oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli di audioturium rumah dinas Gubernur Jambi Minggu(31/7/16), untuk mengisi kekosongan komisioner.
Dikata Zumi zola, sebagaimana pelaksanaan pelantikan penjabat bupati sarolangun, hari ini juga dalam beberapa waktu melantik komisioner KIP Provinsi Jambi.
“Komisi Informasi publik merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi,”terangnya.
Di Indonesia khususnya Komisi Informasi publik Provinsi Jambi inilah yang menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan prosedur penyelesaian sengketa informasi.
“Prosedur yang diberikan KIP itu mediasi, Ajudikasi dan penyelesaian akan sengketa. Dan diharapkan bagi pemerintah daerah untuk dapat membuka serta memberikan adanya pelayanan terbuka kepada publik,”jelasnya.
Pihak masyarakat berhak untuk mengetahui suatu informasi dan pihak pemerintah dibawah lingkup skpdnya harus memberikan adanya informasi kecuali bersifat rahasia yang tidak boleh diberikan kepada layak umum. [INR]
Source link
Posting Komentar