Berita Metropolitan – Asuransi kesehatan adalah hal yang penting dimiliki
setiap orang. Bukan bermaksud berharap terserang penyakit, tetapi
asuransi kesehatan akan membantu meng-cover kebutuhan pengobatan
seseorang saat sakit. Tanpa asuransi kesehatan, biaya pengobatan
penyakit tentu akan menjadi beban berat yang merongrong tabungan
keluarga.
Ada banyak asuransi kesehatan yang ada di Indonesia.
Salah satu yang banyak digunakan di Indonesia adalah BPJS Kesehatan.
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang merupakan badan usaha milik negara. BPJS ini dikelola untuk
menjamin pemeliharaan kesehatan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Jika
selama ini kebanyakan orang menggunakan fasilitas BPJS untuk berobat ke
dokter, rawat inap maupun rawat jalan, sebetulnya ada fasilitas BPJS
lainnya yang cukup meringankan beban pemeliharaan kesehatan lho, Ladies,
yaitu klaim kacamata. Kebanyakan asuransi kesehatan lain tidak
menyertakan klaim kacamata pada fasilitasnya, tetapi BPJS Kesehatan
ternyata menyediakan lho.
Sayangnya, tak semua orang mengerti
bagaimana cara mengklaim pembelian kacamata menggunakan BPJS ini. Jika
kamu ingin mengganti kacamata dan ditanggung BPJS, ikuti
langkah-langkahnya seperti yang dilansir oleh klikbpjs.com berikut ini:
- Periksakan
diri dan mintalah rujukan ke faskes tingkat 1 (dokter keluarga atau
puskesmas dan klinik) sesuai pilihanmu saat pertama kali mendaftar BPJS. - Jika
berdasarkan pemeriksaan dibutuhkan tindak lanjut, faskes tingkat 1 akan
memberi rujukan ke faskes lanjutan (dokter spesialis mata atau rumah
sakit) - Dokter spesialis mata akan memberi resep ukuran mata.
- Datangi loket BPJS sesuai wilayah untuk melegalisir resep ukuran mata tersebut.
- Bawalah
surat rujukan dokter, resep ukuran mata, fotokopi KTP dan fotokopi
kartu BPJS ke optik-optik yang telah ditunjuk bekerjasama dengan BPJS. - Pembuatan kacamata baru akan diproses.
Perlu
diingat, biaya pembuatan kacamata baru ini akan disesuaikan dengan
nilai nominal kelas yang diikuti oleh peserta BPJS. Rinciannya adalah
sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp. 300.000
- Kelas 2: Rp. 200.000
- Kelas 3: Rp. 150.000
Jika pembuatan kacamata melebihi subsidi di atas, biaya kelebihan akan dibebankan pada peserta. Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:
- Lensa spheris, minimal 0,5 Dioptri
- Lensa silindris, minimal 0,25 Dioptri
Jangan lupa, pelayanan kacamata ini diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun. Jadi tidak bisa mengklaim tiap tahun ya, Ladies. Nah, sudah tahu ‘kan cara mengklaim kacamata menggunakan fasilitas BPJS? Semoga informasi ini berguna ya.(vemale.com)
Source link
Posting Komentar