0









Berita Metropolitan – Asuransi kesehatan adalah hal yang penting dimiliki

setiap orang. Bukan bermaksud berharap terserang penyakit, tetapi

asuransi kesehatan akan membantu meng-cover kebutuhan pengobatan

seseorang saat sakit. Tanpa asuransi kesehatan, biaya pengobatan

penyakit tentu akan menjadi beban berat yang merongrong tabungan

keluarga.


Ada banyak asuransi kesehatan yang ada di Indonesia.

Salah satu yang banyak digunakan di Indonesia adalah BPJS Kesehatan.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

yang merupakan badan usaha milik negara. BPJS ini dikelola untuk

menjamin pemeliharaan kesehatan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.


Jika

selama ini kebanyakan orang menggunakan fasilitas BPJS untuk berobat ke

dokter, rawat inap maupun rawat jalan, sebetulnya ada fasilitas BPJS

lainnya yang cukup meringankan beban pemeliharaan kesehatan lho, Ladies,

yaitu klaim kacamata. Kebanyakan asuransi kesehatan lain tidak

menyertakan klaim kacamata pada fasilitasnya, tetapi BPJS Kesehatan

ternyata menyediakan lho.


Sayangnya, tak semua orang mengerti

bagaimana cara mengklaim pembelian kacamata menggunakan BPJS ini. Jika

kamu ingin mengganti kacamata dan ditanggung BPJS, ikuti

langkah-langkahnya seperti yang dilansir oleh klikbpjs.com berikut ini:


  1. Periksakan

    diri dan mintalah rujukan ke faskes tingkat 1 (dokter keluarga atau

    puskesmas dan klinik) sesuai pilihanmu saat pertama kali mendaftar BPJS.

  2. Jika

    berdasarkan pemeriksaan dibutuhkan tindak lanjut, faskes tingkat 1 akan

    memberi rujukan ke faskes lanjutan (dokter spesialis mata atau rumah

    sakit)

  3. Dokter spesialis mata akan memberi resep ukuran mata.

  4. Datangi loket BPJS sesuai wilayah untuk melegalisir resep ukuran mata tersebut.

  5. Bawalah

    surat rujukan dokter, resep ukuran mata, fotokopi KTP dan fotokopi

    kartu BPJS ke optik-optik yang telah ditunjuk bekerjasama dengan BPJS.

  6. Pembuatan kacamata baru akan diproses.

Perlu

diingat, biaya pembuatan kacamata baru ini akan disesuaikan dengan

nilai nominal kelas yang diikuti oleh peserta BPJS. Rinciannya adalah

sebagai berikut:


  • Kelas 1: Rp. 300.000

  • Kelas 2: Rp. 200.000

  • Kelas 3: Rp. 150.000

Jika pembuatan kacamata melebihi subsidi di atas, biaya kelebihan akan dibebankan pada peserta.

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:




  • Lensa spheris, minimal 0,5 Dioptri

  • Lensa silindris, minimal 0,25 Dioptri

Jangan lupa, pelayanan kacamata ini diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun. Jadi tidak bisa mengklaim tiap tahun ya, Ladies.

Nah, sudah tahu ‘kan cara mengklaim kacamata menggunakan fasilitas BPJS? Semoga informasi ini berguna ya.(vemale.com)







Source link



Posting Komentar

 
Top