0









Berita Metropolitan – Pemkot Bandung melarang fasilitas publik seperti trotoar dan

taman dipergunakan untuk sarana berjualan hewan kurban. Pasalnya,

dikhawatirkan keberadaan mereka akan mengganggu ketertiban umum.


Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan larangan itu selalu

berlaku setiap tahunnya. Para pedagang diimbau untuk lebih tertib dalam

menjajakan sapi dan kambing jelang Idul Adha pada Senin 12 September

2016.


“Setiap tahun kita imbau untuk tidak berjualan di trotoar, merusak taman

dan membuat kota terkesan kumuh dengan aktivitas itu (penjualan hewan

kurban),” kata Eddy kepada detikcom via telepon, Rabu (31/8/2016).


Eddy mengaku bakal memberikan imbauan tertulis yang akan diberikan

langsung kepad para pedagang. Sehingga, sambung dia, tidak lagi ada

alasan tidak mengetahui soal larangan tersebut.


Jika nantinya pedagang masih membandel, kata dia, pihaknya tidak

segan-segan menertibkan. Hal ini untuk menjamin kebersihan, ketertiban

dan keindahan Kota Bandung.


“Kalau masih nekat jualan akan kami tegur untuk pindah. Tapi kalau masih

membandel berjualan, kita bongkar lapaknya,” ucap Eddy menegaskan.


Ia menyarankan para pedagang agar mencari lokasi yang layak dan tidak

mengganggu kepentingan masyarakat ataupun merusak fasilitas umum.


“Cari lapangan-lapangan kecil di pinggir jalan, minta izin kepada

pemiliknya. Intinya tidak merusak pemandangan khususnya tengah kota,”

ujar Eddy. (detik.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top