Berita Metropolitan – Pemkot Bandung melarang fasilitas publik seperti trotoar dan
taman dipergunakan untuk sarana berjualan hewan kurban. Pasalnya,
dikhawatirkan keberadaan mereka akan mengganggu ketertiban umum.
Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan larangan itu selalu
berlaku setiap tahunnya. Para pedagang diimbau untuk lebih tertib dalam
menjajakan sapi dan kambing jelang Idul Adha pada Senin 12 September
2016.
“Setiap tahun kita imbau untuk tidak berjualan di trotoar, merusak taman
dan membuat kota terkesan kumuh dengan aktivitas itu (penjualan hewan
kurban),” kata Eddy kepada detikcom via telepon, Rabu (31/8/2016).
Eddy mengaku bakal memberikan imbauan tertulis yang akan diberikan
langsung kepad para pedagang. Sehingga, sambung dia, tidak lagi ada
alasan tidak mengetahui soal larangan tersebut.
Jika nantinya pedagang masih membandel, kata dia, pihaknya tidak
segan-segan menertibkan. Hal ini untuk menjamin kebersihan, ketertiban
dan keindahan Kota Bandung.
“Kalau masih nekat jualan akan kami tegur untuk pindah. Tapi kalau masih
membandel berjualan, kita bongkar lapaknya,” ucap Eddy menegaskan.
Ia menyarankan para pedagang agar mencari lokasi yang layak dan tidak
mengganggu kepentingan masyarakat ataupun merusak fasilitas umum.
“Cari lapangan-lapangan kecil di pinggir jalan, minta izin kepada
pemiliknya. Intinya tidak merusak pemandangan khususnya tengah kota,”
ujar Eddy. (detik.com)
Source link
Posting Komentar