0

Jakarta, Berita Metropolitan – Posisi Menteri ESDM saat ini diisi Luhut Pandjaitan untuk sementara setelah Arcandra Tahar diberhentikan. Presiden Joko Widodo diminta tak lagi salah pilih sosok menteri.



“Ini pelakaran berharga untuk anak bangsa. Kita ambil hikmahnya. Presiden punya hal prerogatif untuk angkat dan menghentikan menterinya,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/16).


Kini, Presiden menghadapi tahapan baru yaitu untuk memilih pengganti Arcandra. “Kita memberi kesempatan ke presiden untuk memilih menteri ESDM yang pas,” imbuhnya.

Hinca menegaskan bahwa Partai Demokrat menyerahkan sosok menteri ke presiden. Bila boleh memberi masukan, Demokrat mengigatkan bahwa kompetensi itu pentinh.

“Kalau boleh kita memberi masukan, ESDM ini penting sekali. Semua perhatian kita tertuang ke situ. Harus yang paham. Tidak mudah, tapi banyak tokoh itu,” ucap Hinca.

Dia mengatakan bahwa Demokrat juga selalu mendukung semangat antikorupsi. Kriteria itu juga penting ada di sosok menteri.

Menteri ESDM SBY Divonis 4 Tahun

Mantan Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMJ) era SBY, Jero Wacik menegaskan dia tidak melakukan kesalahan. Dia mengaku hanya lalai mengawasi bawahan.

Satu lagi menteri dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono divonis penjara karena korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, dalam tiga dakwaan, Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“..Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara,” kata hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (09/0).

Tindakan korupsi Jero Wacik disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih 5 miliar Rupiah. Dia didakwa telah menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi ketika menjabat sebagai menteri Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004 – 2011) dan kemudian sebagai menteri ESDM (2011 – 2014). Selain vonis 4 tahun penjara, Jero Wacik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 milyar dan denda sebesar Rp 150 juta.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan menteri ESDM SBY itu menolak dakwaan terhadap dirinya dan menegaskan, ia tidak menggelapkan uang. Yang terjadi adalah kelalaian bawahannya.

“Kesalahan saya adalah saya tidak mengawasi bawahan saya benar,” kata Jero Wacik kepada wartawan setelah putusan dibacakan hakim. [dtk/src]

Source link



Posting Komentar

 
Top