0



Suwarti. Photo; Merdeka.com

Berita Metropolitan.com, Nasional – Kasus pernikahan sejenis kembali terjadi di Boyolali, Jawa Tengah. Setelah pernikahan waria Ratu Airn Karla dengan pria bernama Dumani Oktober 2015 lalu, kini kasus menghebohkan lainnya muncul.

Adalah Suwarti (40), warga Klego, Boyolali, sejati seorang perempuan namun mengaku lelaki dengan nama M Efendi Saputra. Agar lebih meyakinkan, sehari-hari dia rela berpenampilan layaknya pria dan juga terlihat sering merokok.


Dia berhasil mengelabui seorang gadis bernama Heniyati (25), warga Karanggede, Boyolali. Korban yang tidak curiga, akhirnya menerima Suwarti sebagai pacarnya dan tak lama kemudian keduanya menikah. Dalam perjalanan berumah tangga selama setahun, kedok Suwarti akhirnya terbongkar.


Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Muhamad Kariri mengaku telah menerima laporan penipuan dari korban. Menurut pengakuan korban, mereka berkenalan pada 2015.


“Saat itu Suwarti mengaku bernama M Efendi Saputra. Status laki-laki bujangan. Korban tidak merasa curiga, karena penampilannya gagah, berambut cepak dan kebiasaan merokok seperti lelaki sungguhan,” ujar Kariri, Kamis (14/7).


Kariri menjelaskan, merasa cocok saat berpacaran, hubungan mereka berlanjut ke pelaminan. Pernikahan dilakukan di Karanggede, Boyolali, tempat asal Heni. Usai menikah, mereka terlihat bahagia dan tinggal serumah. Selama mengarungi bahtera rumah tangga, keduanya tak pernah melakukan hubungan suami istri. Efendi selalu menolak saat diajak berhubungan badan.


“Korban yang curiga ini terus mencari tahu. Saat Effendi mandi, Heni membuka dompet suaminya. Setelah didapati KTP ternyata tak ada nama M Efendi Saputra. Yang ada atas nama Suwarti yang berjenis kelamin perempuan,” jelasnya.


Heni dan keluarganya segera menelusuri asal-usul suaminya. Tak lama kemudian diketahui bahwa suaminya itu ternyata seorang perempuan bernama asli Suwarti.


“Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan Suwarti ke polisi. Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini masih dalam penyidikan,” ucapnya.


Saat diperiksa polisi, Suwarti mengaku identitas KTP dengan nama M Efendi Saputra ditemukan di suatu tempat dan selanjutnya dijadikan identitas palsunya. KTP tersebut digunakan sebagai senjata untuk berkenalan dengan korban.


“Dengan KTP tersebut, serta dibantu oleh seseorang, ia akhirnya bisa mengurus surat nikah di KUA untuk menikahi Heniyati,” ucapnya.


Karir menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan dan atau pemalsuan surat. Tersangka akan dijerat Pasal 378 atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP. “Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara,” jelasnya. (sumber: Merdeka.com)



Source link



Posting Komentar

 
Top