Ahok Menjadi Saksi di Persidangan Suap Reklamasi Pantai Jakarta. Photo Tempo.co |
Berita Metropolitan.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek reklamasi untuk berkas terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, Senin (25/7) sore. Kesaksian pria yang dipanggil Ahok ini semakin membuka praktik culas antara pengembang dengan DPRD DKI dalam proyek reklamasi tersebut.
Ahok mengaku mengusulkan angka 15 persen sebagai kompensasi dari proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang digarap PT Agung Padomoro Land (APL). Hanya saja berulang kali rapat tidak pernah ketok palu karena anggota DPRD DKI yang hadir tidak korum.
“Saya hanya dilaporkan ada tiga kali, melaporkan keberatan dari DPRD di badan legislasi. Mereka keberatan cantumkan angka 15 persen, alasannya dia bilang ini tak ada dasarnya. Kalau enggak ada dasar kita hilangkan nanti saya ditangkap,” kata Ahok kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
Menurut Ahok, saat reklamasi tahun 1997 era Presiden Soeharto sudah ada kewajiban bagi pengembang untuk menambah kontribusi. Ahok mengaku takut dirinya akan diseret ke penjara jika kontribusi tersebut tak ditambah.
“Akhirnya dedlock datang lagi, gini saja tambahan angka pakai Pergub jangan pakai Perda,” ungkapnya.
Lalu Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati, lanjut Ahok melapor lagi mengenai penolakan itu. Menurut Ahok, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik ingin angka 15 persen itu dihilangkan dan diganti menjadi 5 persen saja.
“Bu Tuti bawa tulisan draf katanya dari Pak Taufik 15 persen hilang, jadi semua kewajiban kontribusi tadi dia ingin gunakan 5 persen,” kata Ahok.
Ahok pun mengaku marah dengan kontribusi yang menyusut jadi lima persen sesuai keinginan Taufik tersebut. Dia bahkan meminta Bapeda DKI Tuti Kusumawati protes kepada DPRD dengan angkat lima persen tersebut.
“15 Persen hilang dari penjualan tanah kami dapat hanya 5 persen, makanya saya marah bulan Maret itu saya marah. Saya bilang, Bu Tuti, saya marah gila, ini bisa pidana korupsi, balikin (draft-nya), bilang saya bilang dia gila usulan seperti itu,” beber Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur ini menjelaskan bahwa dari kontribusi 15 persen itu DKI mendapatkan untung triliunan rupiah. Keuntungan itu bisa digunakan untuk membangun rusun dan menanggulangi banjir di Jakarta.
“Kami tetap ngotot, kalau tanpa 15 persen kami tidak mungkin ini. Hitungan staf saya, simulasi, kalau anggap 13 pulau langsung terjual 15 persen, saya (Pemprov DKI) dapat kontribusi Rp 48 triliun bisa bangun 120 ribu rusun dengan uang ini,” jelas Ahok.
“Kita bisa selesaikan tanggul A sesuai kajian Bappenas yang butuh Rp 45 trilun. Makanya kami tetap ngotot kalau dia jual 10 tahun sampai jadi, dijual tahun 2027, kami dapat Rp 158 triliun untuk kontribusi atasi banjir di DKI,” kata Ahok.
Ahok bahkan mengungkap kekhawatirannya bahwa kontribusi ini dijadikan jualan politik jelang Pilgub DKI 2017. Saat ini, ketentuan kontribusi masih alot, belum ditentukan, Raperda tentang Zonasi reklamasi pun belum dibahas karena mencuatnya kasus ini.
Dalam raperda, diatur bahwa yang menentukan kontribusi pengembang adalah Peraturan Gubernur (Pergub). Ada kecurigaan, pengesahan raperda diulur-ulur hingga dirinya non aktif jadi gubernur karena hendak ikut Pilgub DKI 2017.
“Saya bicara sama tim eksekutif, saya khawatir kasih pergub 15 persen, saya khawatir ini dijadikan jualan teman-teman, siapa mau jadi gubernur kami asal 15 persen dihilangin, kami dukung, itu kerugian pada DKI,” tutur Ahok.
Ahok pun menantang DPRD DKI segera mengesahkan raperda tentang zonasi, dia pun akan segera teken Pergub tentang kontribusi senilai 15 persen itu. Jangan sampai, nilai 15 persen itu turun.
“Ini ada niat nakal, kalau dia minta Perda Gubernur yang tentukan (kontribusi) saya inginkan Pergub draf disiapkan, ketika ketok palu, Perda masuk, Pergub saya keluarin. Kalau nanti siapapun jadi gubernur kalau dia ubah Pergub 15 persen, saya laporankan kerugian negara,” tantang Ahok.
Karena niatan Ahok ini, makanya M Taufik minta angka 5 persen. Sebelum tantangan ini, Ahok mengatakan, Taufik minta 15 persen hilang.
“Si taufik berubah pikiran, tidak disahkan, lalu dimasukkan yang 5 persen sebagai usulan,” tukasnya.
Karena kerap ditunda-tunda, Ahok mengaku menggunakan surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995 dan perjanjian kerja sama tahun 1997. Hanya saja, keduanya tidak mencantumkan nilai kontribusi yang harus diberikan pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Kalau gubernur tidak jujur bisa jadi uang ini, Rp 1 triliun lalu hak sampai 2027 yang nilainya bisa menjadi Rp 158 triliun. Ini sepanjang masa, ini DKI bisa enggak punya uang pembangunan,” ujar Ahok.
Atas alasan itu, Ahok menawarkan kepada seluruh pengembang untuk mencicil nilai kontribusinya kepada Pemprov DKI dengan nilai NJOP tahun berjalan. Hingga kini, uang kontribusi yang sudah diterima mencapai triliunan rupiah.
“Itu sudah triliunan bayar ke DKI, lebih baik cicil sekarang, kalau cicil sekarang pakai NJOP sekarang, kalau berikutnya anda lebih mahal,” pungkasnya. (Merdeka.com)
Source link
Posting Komentar