Kondisi di Nusakambangan Saat Eksekusi Terpidana Hukuman Mati Gelombang 3 |
Berita Metropolitan.com, Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengatakan, eksekusi mati terhadap terpidana mati telah dilakukan terhadap empat orang dari 14 terpidana yang masuk daftar gelombang tiga.
Salah satu yang dipastikan dieksekusi adalah gembong narkoba Freddy Budiman. Tiga terpidana mati lainnya adalah Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria).
“Sementara ini baru empat, sisanya bertahap,” kata Noor Rachmad di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari. Dia didampingi Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono.
Namun Noor Rachmad tidak menjelaskan mengapa 10 terpidana lainnya tidak jadi dieksekusi mati malam ini. Dia hanya menyebutkan, eksekusi dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB.
Freddy Budiman, kata dia, merupakan terpidana mati yang dieksekusi pertama kali. “Yang pertama (dieksekusi) Freddy Budiman,” ujar Noor Rachmad.
Eksekusi mati sudah dilakukan terhadap 4 terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan. Eksekusi awal tahap III itu dilakukan pukul 00.22 WIB. Hingga pukul 02.30 WIB, belum ada tanda-tanda jenazah tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap.
Berikut 4 napi yang sudah dieksekusi malam tadi:
1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin
(Medeka.com/Detik.com)
Source link
Posting Komentar