0

Medan, Berita Metropolitan – Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto mendadak dicopot, Sabtu (23/7/16).




Pencopotan itu tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) dengan No.ST/1738/VII/2016, tanggal 22 Juli 2016. Diduga pencopotan Dono Indarto itu dilakukan berkaitan dengan tidak ditahannya politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

Namun, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting membantah kabar tersebut.

“Ini hal biasa di tubuh Polri, tidak ada yang luar biasa. Tidak ada kaitannya dengan kasus itu. Apalagi jabatan baru bapak itu (Dono Indarto) naik tingkat menjadi Wadir Tindak Pidana Bareskrim Polri,”katanya.

Sebab, sambungnya, dari segi eselon, mantan Dir Reskrimsus Polda Sumut itu dinyatakan naik tingkat. 

“Eselon bapak itu naik, jadi tidak benar kalau ada pencopotan, meskipun hanya bapak itu sendiri yang dimutasi dari Polda Sumut,” terangnya.

Selanjutnya, jabatan Dir Krium Polda Sumut diduduki oleh Kombes Pol Nurfallah yang sebelumnya menjabat sebagai Dir Reskrimum Polda Aceh.

Terpisah, Penyidik Subdit II/Harta benda,bangunan dan tanah (Hardabangtah) Polda Sumut juga tidak akan melakukan penahanan kepada Savita Linda Hora Boru Panjaitan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ramadhan Pohan.
“Sepertinya tidak akan dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ramadhan Pohan,” kata Kassubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Menurutnya, penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Apalagi, sambung Nainggolan, tersangka dinilai cukup kooperatif meskipun dua kali mangkir dari panggilan Polisi bersama Ramadhan Pohan.

“Memang sempat mangkir dua kali dengan alasan tertentu. Namun, setelah punya waktu tersangka langsung menghubungi penyidik kalau dia (Savita Linda Hora Boru Panjaitan) siap untuk diperiksa. Padahal jadwal pemeriksaanya seyogianya dilakukan pada tanggal 25 Juli 2016,” ujarnya.

Nainggolan menjelaskan, pemeriksaan pertama dilakukan berkaitan dengan laporan pengaduan (LP) atas Nama Ramadhan Pohan yang juga melaporkannya ke Polda Sumut.

“Pada pemeriksaan pertama Savita Linda Hora Boru Panjaitan masih sebagai saksi atas laporan Ramadhan Pohan, sedangkan untuk LP atas nama Laurenz statusya sudah jadi tersangka,” sebutnya.

Selain itu, masih kata Nainggolan, dua personel polisi yang melekat untuk melakukan pengamanan saat Politisi Partai Demokrat itu mencalonkan diri sebagai calon Walikota Medan pada tahun 2015 lalu juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebab, keduanya digadang-gadang melakukan pengawalan terhadap uang senilai Rp4,5 miliar yang dicairkan dari Bank Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Medan. “Kedua personel itu melekat selama proses pencalonan, baik pada calon Walikota maupun Calon Wakil Walikota dan itu dilakukan untuk mengamankan para calon. Namun, setelah ada walikota defenitif kedua personel itu langsung ditarik. Begitupun, diperiksa juga sebagai saksi,”terangnya.

Sebelumnya, Savita Linda Hora Boru Panjaitan akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Jumat (22/7/2016) kemarin, sejak jam 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB.

“Savita Linda Hora Boru Panjaitan alias Linda diperiksa hari ini atas laporan Ramadhan Pohan,” AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.(patrolinews.com)

Source link



Posting Komentar

 
Top