Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian dalam kunjungan ke Polda Sumut. |
Berita Metropolitan.com, Jakarta – Sebanyak 7 orang diamankan Polres Tanjungbalai karena melakukan penjarahan saat terjadi kericuhan yang mengakibatkan 10 rumah ibadah berupa kelenteng dan vihara. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada 2 lainnya yang juga diamankan.
Tito mengatakan pasca kerusuhan Jumat (29/7) malam itu, dilakukan pertemuan berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh agama untuk dilakukan rekonsiliasi dan mencegah konflik meluas. Hasilnya tercapai kesepakatan bersama.
“Peristiwa yang terjadi di Tanjungbalai lebih disebabkan adanya miss-komunikasi yang terjadi, mungkin karena kata-kata yang kurang berkenan yang diucapkan salah satu warga etnis saat adzan berkumandang,” papar Tito.
Saat ini sudah dilakukan pengamanan di sekitar lokasi oleh Polri dibantu TNI. Tito berharap kerukunan umat beragama dapat dipertahankan di Sumut. “Kita harapkan agar terus dipertahankan, dijaga stabilitas keamanan agar situasi kembali seperti kala dan silakan beraktivitas normal,” terang Tito.
Rekonsiliasi diteken Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Forum Komunikasi Umat Buddha (FKUB), Forum Komunikasi antar Lembaga Adat (Forkala), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), perwakilan etnis Tionghoa, Minang, tokoh agama, serta Forum Pembauran Kebangsaan Tanjung Balai.
Berikut isi pernyataan sikap yang dibubuhi kop surat Pemkot Tanjung Balai:
Kami mewakili seluruh unsur masyarakat Kota Tanjung Balai menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan umat beragama di Kota Tanjungbalai.
2. Menjadi contoh/teladan bagi seluruh jajaran/anggota masyarakat dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Tanjungbalai.
3. Bersama menjaga sarana dan prasarana rumah ibadah dari gangguan pihak yang tidak bertanggungjawab di Kota Tanjungbalai.
4. Bersedia menjadi penyampai informasi dan mengajak jajaran/anggota masyarakat mengenai pentingnya kerukunan antar umat beragama di Kota Tanjungbalai.
5. Mendukung proses penegakan hukum dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungbalai
6. Bersama menjaga kondusifitas dan menolak segala bentuk anarkisme di Kota Tanjungbalai. (Sumber: detik.com).
Source link
Posting Komentar