Berita Metropolitan – Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang diusung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat negara tetangga seperti Singapura gerah. Tak mau kecolongan, negeri Singa Putih itu kemungkinan akan mengeluarkan insentif untuk menahan dana masyarakat Indonesia di sana.
Analis
First Asia Capital David Sutyanto mengatakan, pelaksanaan tax amnesty
tergantung dari kuatnya dasar hukum. Namun, kabar baiknya data peserta
tidak bisa diminta pihak manapun.
“Dasar hukumnya kuat enggak? Kalau kuat sekali data tax amnesty tidak bisa diminta. Saya lihat-lihat responsnya Singapura juga beri stimulus,” ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (17/7/2016).
David menjelaskan, dengan adanya tax amnesty
maka akan membuat dana masyarakat Indonesia di luar negeri berpindah ke
dalam negeri. Hal ini yang tidak diinginkan beberapa negara.
“Jadi
ada aksi dan reaksi. Negara kita tawarkan pengampunan pajak, negara
lain enggak rela akan lakukan aksi lebih menarik. Ini yang akan
pengaruhi tax amnesty,” katanya.
Menurut
David, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segera
meluncurkan landasan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar
pelaksanaan tax amnesty bisa sukses. Sehingga, meminimalisir negara lain
lebih dulu mengeluarkan insentif serupa.
“Sentimen PMK belum
keluar. Selain itu, lawan lakukan counterpart bisa saja. Kita lakukan
apa? Negara lain lakukan apa? Dana di Singapura tujuan kita utamanya,”
tandas David.(sindonews.com)
Source link
Posting Komentar