0









Berita Metropolitan – Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang diusung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat negara tetangga seperti Singapura gerah. Tak mau kecolongan, negeri Singa Putih itu kemungkinan akan mengeluarkan insentif untuk menahan dana masyarakat Indonesia di sana.


Analis

First Asia Capital David Sutyanto mengatakan, pelaksanaan tax amnesty

tergantung dari kuatnya dasar hukum. Namun, kabar baiknya data peserta

tidak bisa diminta pihak manapun.


“Dasar hukumnya kuat enggak? Kalau kuat sekali data tax amnesty tidak bisa diminta. Saya lihat-lihat responsnya Singapura juga beri stimulus,” ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (17/7/2016).


David menjelaskan, dengan adanya tax amnesty

maka akan membuat dana masyarakat Indonesia di luar negeri berpindah ke

dalam negeri. Hal ini yang tidak diinginkan beberapa negara.


“Jadi

ada aksi dan reaksi. Negara kita tawarkan pengampunan pajak, negara

lain enggak rela akan lakukan aksi lebih menarik. Ini yang akan

pengaruhi tax amnesty,” katanya.


Menurut

David, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segera

meluncurkan landasan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar

pelaksanaan tax amnesty bisa sukses. Sehingga, meminimalisir negara lain

lebih dulu mengeluarkan insentif serupa.


“Sentimen PMK belum

keluar. Selain itu, lawan lakukan counterpart bisa saja. Kita lakukan

apa? Negara lain lakukan apa? Dana di Singapura tujuan kita utamanya,”

tandas David.(sindonews.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top