Berita Metropolitan – Atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tax
amnesty atau penghapusan pajak, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
bergerak cepat menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan
tugasnya. Dalam hal ini, dia menggelar teleconference dengan Kapolda
se-Indonesia.
Dalam teleconference tersebut, Tito memberikan tiga instruksi pada jajarannya.
“Pertama
itu mempelajari Undang-Undang, kedua bekerja sama dengan petugas pajak
di semua wilayah memberikan perlindungan, tentu petugas pajak dalam
rangka kesuksesan Tax Amnesti untuk kemudahan-kemudahan repatriasi wajib
pajak maupun deklarasi,” kata Tito di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Dalam
membantu petugas pajak, Tito meminta kepada anak buahnya agar tidak
mengubah data yang sudah disampaikan wajib pajak dalam skema tax
amnesty. Namun, ada beberapa pengecualian yang wajib ditaati.
“Kecuali cuma tiga kasus terorisme, human trafficking dan narkotika. Di luar itu tidak boleh diotak-atik sama sekali,” tegasnya.
Dalam
instruksi yang kedua adalah, tidak diperbolehkan membocorkan informasi
atau data-data wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. Pasalnya,
dirinya akan melakukan tindakan.
“Yang kedua, tidak boleh ada
yang membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty
ini karena ancamannya lima tahun jadi siapapun juga yang membocorkan
akan kita proses hukum,” ujarnya.
Instruksi yang ketiga itu, Tito
mengharapkan dapat membangun iklim investasi yang bagus untuk
mendatangkan para investor asing sehingga investor merasa nyaman dalam
menginvestasikan uangnya.
“Salah satunya adalah jaminan keamanan
di wilayah-wilayah sehingga investor yang masuk ke kita merasa nyaman
masuk ke Indonesia,” pungkasnya.(merdeka.com)
Source link
Posting Komentar