0









Berita Metropolitan – Atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tax

amnesty atau penghapusan pajak, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

bergerak cepat menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan

tugasnya. Dalam hal ini, dia menggelar teleconference dengan Kapolda

se-Indonesia.

Dalam teleconference tersebut, Tito memberikan tiga instruksi pada jajarannya.


“Pertama

itu mempelajari Undang-Undang, kedua bekerja sama dengan petugas pajak

di semua wilayah memberikan perlindungan, tentu petugas pajak dalam

rangka kesuksesan Tax Amnesti untuk kemudahan-kemudahan repatriasi wajib

pajak maupun deklarasi,” kata Tito di Mabes Polri, Jumat (29/7).


Dalam

membantu petugas pajak, Tito meminta kepada anak buahnya agar tidak

mengubah data yang sudah disampaikan wajib pajak dalam skema tax

amnesty. Namun, ada beberapa pengecualian yang wajib ditaati.


“Kecuali cuma tiga kasus terorisme, human trafficking dan narkotika. Di luar itu tidak boleh diotak-atik sama sekali,” tegasnya.


Dalam

instruksi yang kedua adalah, tidak diperbolehkan membocorkan informasi

atau data-data wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. Pasalnya,

dirinya akan melakukan tindakan.


“Yang kedua, tidak boleh ada

yang membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty

ini karena ancamannya lima tahun jadi siapapun juga yang membocorkan

akan kita proses hukum,” ujarnya.


Instruksi yang ketiga itu, Tito

mengharapkan dapat membangun iklim investasi yang bagus untuk

mendatangkan para investor asing sehingga investor merasa nyaman dalam

menginvestasikan uangnya.


“Salah satunya adalah jaminan keamanan

di wilayah-wilayah sehingga investor yang masuk ke kita merasa nyaman

masuk ke Indonesia,” pungkasnya.(merdeka.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top