0

Jakarta, Berita Metropolitan – Meski saat ini pembangunan Pulau G di lahan reklamasi dihentikan sementara, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bersikeras bahwa pembangunan Pulau G tidak dapat dilakukan oleh seorang menteri.




“Seorang menteri enggak bisa keluarkan surat penghentian. Karena ini dasarnya Kepres (Keputusan Presiden). Mana bisa Kepres kalah sama Kepmen (Keputusan Menteri),” ujar Ahok, Senin (25/7), saat menjadi saksi kasus reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ahok juga mengatakan, apabila proyek reklamasi dihentikan, yang rugi adalah masyarakat, pemerintah daerah, dan pengembang.

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum izin reklamasi itu keluar. Di antaranya, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta izin-izin dari instansi terkait.

“Tapi ada hal lain yang lebih penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni perihal kontribusi sebesar 15 persen. Jadi, kami minta tanda tangan dulu soal kontribusi sebelum izin dikeluarkan,” kata Ahok. [jitunews]

Source link



Posting Komentar

 
Top