0









Berita Metropolitan – Sebanyak dua orang aktivis LSM yang ditangkap

karena diduga sebagai provokator biang kerusuhan di Tanjung Balai,

Sumatera Utara.



“Tersangka pembakaran dan provokasi sebanyak satu orang dari LSM GMMI

dan satu tersangka lainnya yang juga bertindak sebagai provokator

adalah Ketua LSM GAPAI,” tukas Kabagpenum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul dikutip OkTerus.com.



Adapun dua aktivis tersebut berinisial BA dan ARZ. Untuk secara

keseluruhan, polisi sudah menetapkan sebanyak 19 orang tersangka.




Dari 19 tersangka tersebut, 8 orang adalah tersangka pencurian, 2

orang provokator dan 9 orang lainnya adalah tersangka perusakan.


“Lima orang tersangka yang masih dibawah umur, telah dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya,” tegasnya.


Untuk 11 tersangka lainnya sudah dipindahkan ke ruang penahanannya di Polres Asahan dan untuk 3 orang masih ada di Polres Tanjung Balai.(okterus.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top