0









Berita Metropolitan – Satgas gabungan Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik

(41), pelaku penyebar provokasi dan berbau SARA di media sosial terkait

kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Meski ditetapkan sebagai

tersangka, namun tersangka tidak ditahan karena sedang sakit.


“Tersangka

sedang sakit, sakit stroke sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi

wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono

kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).


Awi

mengatakan, meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap tersangka

akan tetap dilanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal

45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau

Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling

lama 6 tahun penjara.


“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang istirahat karena sedang sakit,” imbuhnya.


Dari

tersangka, disita 1 unit laptop, 1 unit tablet, dan 2 unit telepon

genggam yang digunakan untuk memposting tulisan yang menyebarkan

kebencian dan menuai permusuhan tersebut.


Dalam kesempatan yang

sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengky Haryadi

mengatkan, kasus tersebut merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Tito

Karnavian untuk meredam kerusuhan di Tanjungbalai agar tidak lebih

meluas lagi.


“Berdasar hasil analisis dan evaluasi terhadap

kejadian yang ada dan sesuai direktif Kapolri, kemudian Kapolda (Irjen

Pol Moechgiyarto) membuat satgas yang terdiri dari personel Ditreskrimum

dan Ditreskrimsus terdiri dari Satgas monitoring, dan tim lapangan,

kami lakukan penyelidikan cyber patrol terhadap akun-akun medsos,” jelas

Hengki.


Satgas monitoring melakukan pemantauan selama 24 jam

penuh untuk memantau postingan-postingan para netizen di media sosial

yang bersifat provokatif dan menimbulkan kebencian terhadap

kelompok-kelompok tertentu.


“Ternyata hasutan media sosial itu

mempercepat eskalasi konflik di TKP dan dari kasus-kasus sebelumnya

seperti kasus demo taksi beberapa waktu lalu, selalu didahului dengan

adanya hasutan di media sosial,” lanjut Hengki.


Sehingga,

dengan adanya langkah-langkah monitoring media sosial ini, kerusuhan di

Tanjungbalai tidak sampai meluas ke daerah lain. Adapun, penangkapan

terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera

(deterence effect) terhadap pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak

menggunakan medsos untuk hal-hal yang bersifat negatif.

(detik.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top