0









Berita Metropolitan – Tak banyak yang tahu bahwa pengeras suara yang ada di masjid, musala,

atau langgar ternyata sudah ada aturannya. Bahkan, jauh hari sebelum

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan perlunya aturan

tentang pengeras suara di rumah ibadah, Departemen Agama (sekarang

Kementerian Agama) sudah mengaturnya secara rinci sejak 1978 silam.


Data yang dihimpun Madiun Pos,

aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, musala atau

langgar, tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978 tentang Tuntunan

Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dalam aturan

itu, secara rinci disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara ke luar

masjid pada intinya untuk penanda waktu salat.



Adapun untuk salat, zikir, doa, atau pengajian, memakai pengeras

suara ke dalam masjid. Hanya untuk hal-hal tertentu, diperkenankan

memakai pengeras suara ke luar. Dan itu juga tertuang dalam aturan di

Kementerian Agama Era Soeharto itu.



Berikut salinan aturan pengeras suara di masjid, musala, dan langgar yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978:



Subuh:



Paling awal 15 menit sebelum waktunya adzan, boleh menggunakan

pengeras suara ke luar untuk bacaan Alquran. Adapun untuk Salat Subuh,

kuliah Subuh, dan setelah hanya memakai pengeras ke dalam masjid.



Dzuhur dan Jumat:



Paling awal 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu

adzan Salat Jumat boleh diisi dengan bacaan Alquran memakai pengeras

suara ke luar. Demikian juga suara adzan. Adapun salat, doa, pengumuman

khutbah, memakai pengeras ke dalam.



Ashar, Maghrib, Isyak:



Paling awal 5 menit sebelum adzan dianjurkan ada bacaan Alquran

memakai pengeras ke luar. Namun, setelah adzan hanya menggunakan

pengeras suara ke dalam.



Takbir dan Ramadan:



Takbir Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara ke luar.

Namun, saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan

pengeras suara dalam.





Upacara Besar Islam dan Pengajian:


Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.



Seperti diketahui, sebagian publik sempat mengecam pernyataan Wapres

JK beberapa waktu lalu terkait 

pengaturan speaker masjid. Menurut JK,

saat ini banyak masjid yang bebas aturan dalam memakai pengeras suara

hingga menimbulkan polusi suara. Dia pun menyarankan agar perlunya

pengaturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.(okezone.com)






Source link



Posting Komentar

 
Top