
Berita Metropolitan – Tak banyak yang tahu bahwa pengeras suara yang ada di masjid, musala,
atau langgar ternyata sudah ada aturannya. Bahkan, jauh hari sebelum
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan perlunya aturan
tentang pengeras suara di rumah ibadah, Departemen Agama (sekarang
Kementerian Agama) sudah mengaturnya secara rinci sejak 1978 silam.
Data yang dihimpun Madiun Pos,
aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, musala atau
langgar, tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978 tentang Tuntunan
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dalam aturan
itu, secara rinci disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara ke luar
masjid pada intinya untuk penanda waktu salat.
Adapun untuk salat, zikir, doa, atau pengajian, memakai pengeras
suara ke dalam masjid. Hanya untuk hal-hal tertentu, diperkenankan
memakai pengeras suara ke luar. Dan itu juga tertuang dalam aturan di
Kementerian Agama Era Soeharto itu.
Berikut salinan aturan pengeras suara di masjid, musala, dan langgar yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978:
Subuh:
Paling awal 15 menit sebelum waktunya adzan, boleh menggunakan
pengeras suara ke luar untuk bacaan Alquran. Adapun untuk Salat Subuh,
kuliah Subuh, dan setelah hanya memakai pengeras ke dalam masjid.
Dzuhur dan Jumat:
Paling awal 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu
adzan Salat Jumat boleh diisi dengan bacaan Alquran memakai pengeras
suara ke luar. Demikian juga suara adzan. Adapun salat, doa, pengumuman
khutbah, memakai pengeras ke dalam.
Ashar, Maghrib, Isyak:
Paling awal 5 menit sebelum adzan dianjurkan ada bacaan Alquran
memakai pengeras ke luar. Namun, setelah adzan hanya menggunakan
pengeras suara ke dalam.
Takbir dan Ramadan:
Takbir Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara ke luar.
Namun, saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan
pengeras suara dalam.
Upacara Besar Islam dan Pengajian:
Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.
Seperti diketahui, sebagian publik sempat mengecam pernyataan Wapres
JK beberapa waktu lalu terkait
pengaturan speaker masjid. Menurut JK,
saat ini banyak masjid yang bebas aturan dalam memakai pengeras suara
hingga menimbulkan polusi suara. Dia pun menyarankan agar perlunya
pengaturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.(okezone.com)
Source link
Posting Komentar