0



Berita Metropolitan – Sejumlah pengacara dari ACTA bersama dengan Novel Bakmumin yang sebelumnya telah membuat heboh Gedung MK menyambangi Bareskrim Polri.


Menurut informasi yang Berita Metropolitan dapatkan, mereka akan melaporkan Gubernur Jakarta, Ahok atas tuduhan penistaan agama.


Pantauan tim Berita Metropolitan, mereka tiba di gedung Bareskrim Polri sore hari, tetapi laporan itu tak dapat dilakukan karena Bareskrim sudah pindah ke Gedung Kementerian KKP, Gambir, Jakpus.


ACTA dalam sebuah acara

ACTA dalam sebuah acara

Oleh karena itulah, mereka pun akhirnya batal melaporkannya dan hanya melakukan konferensi pers di sana.




“Kami mendampingi klien kami, Bang Novel, untuk melaporkan saudara Ahok terkait soal penistaan agama di Pulau Seribu kemarin yang menyatakan QS Al – Maidah ayat 51. (Kata ahok) umat dibohongi oleh itu,” ungkap Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pilo dikutip Berita Metropolitan.


Ia mengatakan kalau rekaman video Ahok sudah dipersiapkan untuk dijadikan barang bukti oleh mereka.



“Di lain pihak dia (Ahok) menyebutkan jangan SARA tapi dia yang lebih banyak melakukan SARA dengan membawa-bawa nama agama,” jelasnya.


Novel Bakmumin menuturkan bahwa surat Al-Maidah Ayat 51 merupakan ayat tentang kepemimpinan.


“Saya melaporkan untuk menjerat Ahok agar kejadian ini tidak pernah kembali terulang lagi yang dilakukan pemimpin yang di luar Islam dan berani menafsirkan ayat tersebut yang bukan haknya dan tempatnya,” kesalnya.


Oleh karena itulah, bukan hanya dugaan penistaan agama saja, Novel pun menganggap Ahok sudah melanggar UU ITE dan UU 45.


“Yang penting kita ke sini jangan sampai dia melakukan kesalahan. Dan jangan sampai kita terpecah pecah,” saut Habiburokhman.


 


 


Penulis: Juki






Posting Komentar

 
Top