0




Berita Metropolitan.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mendukung usulan polri menangguhkan dulu penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagaimana disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono, beberapa waktu lalu.



Menurut politikus Hanura ini, alasan penangguhan itu sudah sesuai dengan Surat Edaran/Peraturan Kapolri (Perkap) era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti bahwa kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi.



“Kalau tidak dicabut berarti masih berlaku dan langkah yang tepat ketika ada laporan calon yang ikut Pilkada itu ditangguhkan. Tidak hanya di Jakarta tapi juga daerah lain,” kata Sudding di Jakarta, Selasa (18/10).



Hal ini memang diatur dalam Surat Edaran Perkap Nomor SE/7/VI/2014, ketika polri masih dipimpin Badrodin.



Ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada.



“Karena sangat rentan yang diajukan itu bermuatan politik tidak konteks pure hukum,” ujar Sudding.



Ketika proses pilkada telah usai, perkara itu bisa ditindaklanjuti kembali oleh penyidik.



Tentunya didasarkan pada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut. Sehingga korps bhayangkara tidak dijadikan alat politik.



“Polri harus independen, tidak boleh terpolarisasi kepentingan-kepentingan,” pungkasnya. (Sumber: jpnn.com).




Posting Komentar

 
Top