Berita Metropolitan.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani dinilai melanggar UU Pornografi dan UU ITE karena memposting video ‘mandi kucing’ di akun Youtube pribadinya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan kepolisian.
Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan, video ‘mandi kucing’ yang diunggah Nikita ke Youtube itu masuk kategori melanggar UU Pornografi dan UU ITE
“Seperti disebutkan dalam UU (UU Pornografi-red) pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,” kata Niam saat dihubungi detikcom lewat telepon, Selasa (18/10/2016).
“Nanti kita telaah, yang pasti definisi pornografi seperti itu. Dari unsur-unsurnya, ini masuk kategori gambar bergerak, ada gerak tubuh kemudian media komunikasinya juga ada, masuk unsur itu,” sambungnya.
Terlepas dari itu, Asrorun mengatakan, dirinya meminta masyarakat, khususnya kalangan artis, bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, apalagi melanggar hukum.
“Poinnya begini, tidak semua yang pantas di ranah privat pantas di wilayah publik. Di sini lah pentingnya kedewasaan dalam memanfaatkan media sosial,” ucap Niam.
“Nanti pasti kita akan segera koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kominfo dan kepolisian,” imbuh Niam. (Sumber: detik.com).
Posting Komentar