Berita Metropolitan – Pemerintahan Jokowi-JK genap menjadi dua tahun pada tanggal 20 Oktober nanti sejak dilantik.
Masih ada pekerjaan yang tersisa dari perjalanan Jokowi-JK selama dua tahun belakangan ini, terdapat pada sektor penegakan hukum salah satunya.
Dalam kasus narkoba, menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi ada beberapa oknum aparat penegak hukum yang masih terlibat.
Ada juga soal penyelesaian kasus HAM di masa lalu jika dilihat pada bidang hukum yang lain. Dia juga mengatakan bahwa dalam penyelesaian kasus-kasus itu harus dengan hati-hati.
Jokowi – Jusuf Kalla
“Harus dilakukan penelitian terhadap hal tersebut sehingga kalau ingin melakukan penyelesaian, sejauh mana? Apakah pemerintah mau bergerak sampai 1965? Apakah bergerak ke sana akan menimbulkan masalah atau menyelesaikan?” ucap Taufiqulhadi dukutip Berita Metropolitan dari laman Kompas.
Taufiqulhadi melihat semakin solidnya hubungan antar penegak hukum setiap harinya, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, penyataan dari pimpinan KPK sebagai salah satu penggeraknya yang pihak KPK menyatakan bahwa saat ini melalui sejumlah kegiatan penegakkan hukum, tengah membangun komunikasi intensif dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Akan dilakukan secara bersama antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, serta telah dibeberkan langkah-langkahnya,” tutur Taufiq.
Soal revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi turut disinggung oleh Arsul Sani yang merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2016 masih terdapat revisi UU KPK, walaupun pembahasannya masih tertunda. Arsul menyatakan bahwa fraksinya akan membantu penguatan KPK jika suatu saat pembahasan tersebut dilanjutkan.
Penguatan KPK yang dimaksud menyangkit kegiatan yang berhubungan dengan penegak hukum lain dengan cara penambahan kedeputian, misal Kedeputian Supervisi dan Koordinasi.
Fungsi dari Kedeputian itu salah satunya dalam penanganan kasus korupsi agar koordinasi KPK dan penegak hukum lebih intensif. Dan menurutnya kasus-kasus yang kecil dapat dilimpahkan ke penegak hukum lain.
“Dengan demikian, KPK bisa menangani kasus yang besar-besar, cost recovery, penerimaan pajak, sumber daya alam lainnya, ketimbang soal APBD yang hanya berapa miliar,” pungkas Arsul.
Lain hal dengan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang menilai penegakkan hukum masih tajam kebawah dan tumpul ke atas di masa pemerintahan Jokowi-JK saat ini.
Dan menurutnya poin dari Nawacita tidaklah jelas, sehingga hukum saat ini sering kali dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.
“Apaan itu Nawacita? Tanya ke rakyat juga enggak ngerti. Itu abstrak. Seharusnya konkret. Tentu kita berharap ada pencapaian-pencapaian yang bisa lebih baik,” tandas Fadli.
Penulis: Nandha Saputra
Posting Komentar