0



Berita Metropolitan -Ahok mengakui, jumlah tunjangan operasionalnya sebagai Gubernur DKI

Jakarta memang besar. Namun, bukan berarti seluruh tunjangan tersebut

digunakannya hingga habis.



Dia mengaku akan mengembalikan ke kas daerah jika ada sisa dana. Seperti

sisa tunjangan operasional gubernur sebesar Rp 4,8 miliar yang

dikembalikannya akhir 2014 lalu.



“Kalau saya nggak bisa pakai habis, saya balikin. Nggak ada sejarah di

republik ini, gubernur balikin uang operasional. Cuma gue,” ucap Ahok di

Balaikota Jakarta, Selasa (17/3/2015).



Sebenarnya, kata dia, dana operasional itu bisa dipegang secara tunai.

Namun Ahok mengaku menaruh tunjangan operasionalnya itu di bank.

Sehingga setiap ada penarikan atau transfer, ada bukti penggunaannya.



“Uang operasional yang boleh saya pegang kontan miliaran, saya masukkan ke bank. Setiap keluar bisa dihitung,” ujar Ahok.


Dia menjelaskan, besaran tunjangan operasional diatur dalam

undang-undang. Bila Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar,

tunjangan operasional kepala daerah senilai 1 persen dari jumlah

tersebut.



Namun, DKI berbeda karena PAD-nya mencapai triliunan rupiah per tahun.

Untuk menghindari jumlah yang terlalu besar, tunjangan operasional

Gubernur DKI Jakarta hanya 0,15 persen.




Itu pun dinilai terlalu besar sampai Ahok bingung menggunakannya. Karena

itu, dari uang operasional tersebut Ahok membagi 0,12 persennya kepada

walikota dan sekda sebagai dana kegiatan operasional.



“Pakai 0,1 itu pun masih lebih. Jadi 0,12 persen saya mau kasih uang

operasional kepada walikota dan sekda. Supaya ke kawinan, undangan, ada

uang. Nah semua saya pertanggungjawabkan, nggak bisa pakai, saya

balikin,” jelas Ahok.



Ahok mengunggah bukti pengembalian tunjangan operasional jabatannya di

website resminya, Ahok.org, pada 10 Maret 2015. Di sana tertera 1 lembar

rincian penerimaan dan penggunaan anggaran yang merupakan bukti tanda

terima pengembalian dana ke kas daerah.



Pada lembar pengembalian dana operasional gubernur, disebutkan ‘Apabila

tidak ada pengeluaran lain yang dibutuhkan, maka saldo anggaran

penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur 2014 sebesar Rp 4,8

miliar akan dikembalikan ke kas daerah’.



“Setor ke kas daerah,” tulis Ahok di lembar tersebut tertanggal 31 Desember 2014.


Sisa dana itu adalah tunjangan untuk Jokowi yang pada tahun lalu masih

menjabat sebagai Gubernur. Namun karena Jokowi cuti untuk kampanye

Pilpres 2014, dana operasional tersebut tak digunakannya selama 4 bulan,

yakni April, Mei, Agustus, dan September 2014 dengan total Rp 6,8

miliar.



Dana operasional itu kemudian dialihkan kepada Ahok yang saat itu

menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ahok pun

menggunakannya sebesar Rp 2 miliar. 

Dengan rincian, Rp 500 juta untuk

bantuan gereja, Rp 250 juta untuk bantuan rumah kaca, Rp 220 juta untuk

pengamanan Natal dan Tahun Baru, Rp 500 juta untuk cadangan kebutuhan

lain, Rp 230 juta untuk tambahan kebutuhan lain.



Pada Desember 2014 dana cadangan itu disetor ke Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan dana tambahan saat ini ada di bendahara.


sumber: liputan6.com





Posting Komentar

 
Top