0



Berita Metropolitan – Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) datang ke SKPT Polda Metro Jaya.


Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan akun medsos facebook yang berhubungan dengan polemik surat Al Maidah Ayat 51.


Ketua Kotak ADJA, Muanas Alaidid menjelaskan bahwa laporan mereka itu berdasarkan hasil pencermatan di berbagai perkembangan video yang beredar tentang calon petahana, Ahok menjadi sebuah masalah di masyarakat.


Kotak ADJA.

Kotak ADJA.

“Kemudian kami mengurut dan hasil investigasi kami menemukan bermula dari akun FB bernama SBY, SBY bukan mantan presiden kita. Tapi namanya Si Bunni Yani,” ungkap Muanas dikutip Berita Metropolitan.



Selanjutnya, video tersebut pun dipotong olehnya. “Sama dia dipotong durasinya 31 detik karena awalnya video tersebut 1 jam 48 menit,” terangnya.


Ia pun mengatakan kalau pihaknya telah membawa berupa rekaman video yang asli serta video dengan potongan berdurasi 31 detik itu.




“Kemudian itu dipotong dan diberi kata kata yang provokatif. Ditulis sama dia ‘apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi’. Kelihatannya akan terjadi hal hal yang tidak baik dari video ini,” tegasnya.


Hashtag Populer: #Ahok


Tetapi, sekarang ini, akun facebook itu telah dihapus oleh pemiliknya. Ia meyakini kalau akun facebook itulah yang menjadi cikal bakal polemik ini jadi bergejolak.


“Kemudian banyak pihak-pihak yang menjadi korban dan melaporkan. Kemudian menarik kesimpulan secara sepihak bahwa statement Pak Ahok dalam pertemuan di pulau seribu itu seolah-olah tendensius,” ujarnya.


Ia menganggap bahwa hal yang membuat pihaknya melaporkan ke Polda Metro Jaya adalah karena akun itu telah melakukan penyesatan informasi yang bisa menyebabkan kebencian serta keresahan dengan latar belakang SARA.


“Jadi kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk mengambil ini agar tidak terjadi gejolak, keresahan, kebencian. Persatuan dan kesatuan harus dijaga karena apapun latar belakangnya ini Pilkada DKI Jakarta,” tegasnya lagi.


Dengan nomor laporan LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Ia pun telah berhasil melaporkan akun facebook tersebut.


“Kami gunakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,” tutupnya.


 


Penulis: Anita






Posting Komentar

 
Top