Berita Metropolitan – Evelien istri terdakwa kasus suap raperda
reklamasi dan pencucian uang Mohamad Sanusi dihadirkan sebagai saksi
dalam persidangan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Senin (3/10/2016).
Wanita berkerudung ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan.
Kepada Jaksa KPK Ronald Worotikan, Evelien mengaku menikah dengan
Sanusi sejak 2006. Sementara perkenalan dengan politikus Partai Gerindra
itu satu tahun sebelumnya di Pusat Perbelanjaan Thamrin City.
Sebelum menikah Evelien mengatakan, bekas Ketua Komisi D DPRD DKI ini
hobi mengendarai mobil mewah. Bahkan hingga saat ini, Sanusi memiliki
aset ribuan kios di lantai tiga pusat perbelanjaan Thamrin City.
“Hampir satu lantai, toko di lantai 3 Thamrin City punya suami saya,” kata Evelien.
Namun dirinya tidak tahu pasti asal-usul harta Sanusi.
Bahkan saat dirinya diajak mengunjungi sebuah pameran mobil, Evelien langsung dihadiahkan sebuah mobil mewah dengan merek Audi.
Mobil Audi seharga Rp 500 juta dibeli pada tahun 2013.
Saat itu Sanusi mengajak Evelien serta anaknya untuk mengunjungi sebuah pameran mobil.
“Tepatnya saya lupa (kapan), tapi every weekend saya sama suami sama
anak selalu pergi, jalan. Kebetulan ada satu pusat perbelanjaan di
kawasan Senayan itu ada pameran mobil Audi. Tahun 2013 bulannya saya
lupa. Harganya sekitar Rp 500 juta lebih,” ujar Evelien.
“Waktu itu langsung transaksinya di pameran tersebut. Tanda jadinya
gitu. Saya hanya tanda tangan saja. Sekarang sudah lunas. Suami ngajak
istrinya ke pameran mobil pasti dia ada rezeki lebih,” jelasnya.
Sementara itu mengenai pembelian mobil Jaguar, Evelien mengaku tak
tahu menahu. Ia hanya ditunjukkan sebuah foto mobil Jaguar sampai
akhirnya mobil tersebut sudah ada di rumah.
“Kalau masalah mobil Jaguar saya tidak tahu. Hanya bilang mobil
Jaguar bagus juga ya. Saya bilang pas dikasih lihat fotonya, emang bagus
jadi saya bilang bagus. Masalah niat beli atau tidak, saya tidak ada
catatan. Tahu-tahu mobil itu sudah ada,” katanya.
Dirinya memang melarang Sanusi membeli mobil baru kecuali yang ada dijual terlebih dahulu.
“Selama nikah sama saya aturannya seperti itu,” kata Evelien.
Diberitakan, JPU KPK mendakwa Sanusi dalam dua dakwaan.
Pada dakwaan pertama, adik dari wakil ketua DPRD DKI M Taufik itu
disangka menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur
PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap diberikan melalui Personal Assitant PT APL, Trinanda Prihantoro.
Tujuannya, agar Sanusi selaku anggota dewan sekaligus badan legislasi
daerah (balegda) mengakomodir pasal-pasal yang diinginkan Ariesman dalam
draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
(RTRKSP).
Raperda tersebut merupakan payung hukum pembangunan reklamasi yang
salah satunya dikerjakan anak usaha APL, PT Muara Wisesa Samudera.
Selain itu, JPU juga mendakwa Sanusi melakukan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 45,2 miliar. Perbuatan tersebut
dilakukan Sanusi sejak 2012 hingga 2015.(tribunnews.com)
Posting Komentar