0



Berita Metropolitan – Satpol PP DKI Jakarta telah resmi menutup Diskotek Mille’s yang berada di THR Lokasari, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.


Kasatpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter menjelaskan bahwa pemprov DKI Jakarta sudah mencabut izin usaha dari diskotek itu.


“Kalau tadi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya sudah dicabut, operasional berarti (ditutup) permanen dong,” tegas Jupan dikutip OkTerus.com.


Diskotek Milles.

Diskotek Milles.

Ia turut menjelaskan bahwa penutupan dari diskotek tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.




Pemprov DKI Jakarta menganggap kalau Diskotek Mille’s sudah melakukan pembiaran atas pengunjungnya sehingga diskotek itu menggunakan narkoba.


“Pengusaha (pengelola diskotek) sudah dua kali, tiga kali melakukan pembiaran, terjadi penyimpangan. Oleh karena itu ya kami harus tegakkan peraturan,” ujarnya.



Adapun untuk penyimpangan yang dimaksud merupakan adanya orang yang menggunakan narkoba di dalam diskotek tersebut.


Selama proses penyegelan, Jupan mengatakan kalau manajemen Diskotek Milles juga menunjukkan sikap yang kooperatif.


 


Penulis: Dodoy






Posting Komentar

 
Top