Berita Metropolitan – Pasangan bakal calon atau calon gubernur –
wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang
telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus ditindaklanjuti dengan langkah
verifikasi dan klarifikasi.
Selain itu, harus diumumkan ke media masa, guna mendapatkan tanggapan
dari masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN).
Demikian ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, kepada SP, Senin (3/10) pagi.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, |
Ia
menegaskan, untuk pasangan bakan calon atau calon gubernur, bupati atau
wali kota yang namanya tercatat dalam Panama Papers, KPK tidak boleh
hanya memverifikasi dan klarifikasi, akan tetapi KPK harus meningkatkan
tahap pemeriksaannya ke tahap penyelidikan.
Hal itu penting untuk mengetahui motif dasar menyimpan uang dan harta
secara rahasia di Panama dan apakah penyimpanan uang dan harta lainnya
di Panama itu dilakukan secara legal dan apakah merugikan keuangan
negara.
Dari beberapa nama pasangan bakan calon atau calon kepala daerah yang
sudah menyerahkan LHKPN ke KPK hingga saat ini, memang baru Sandiaga
Uno, bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta yang namanya tercatat dalam
daftar pengusaha asal Indonesia yang menyimpan uang dan harta lainnya di
Panama.
Karena itu dalam rangka menciptakan penyelenggara negara yang bersih
dan bebas dari KKN, maka KPK wajib melakukan tindakan khusus yaitu
penyelidikan terhadap Sandiaga Uno terkait dengan namanya ditemukan
tercatat dalam dokumen Panama Papers.
Karena itu KPK harus memverifikasi secara khusus Sandiaga Uno, untuk
mengetahui secara pasti apakah penyimpanan uang di Panama itu secara
legal atau melanggar hukum dan jika melanggar hukum apakah negara
dirugikan atau tidak.
Ia menegaskan, KPK harus memperioritaskan sekaligus mendahulukan
untuk memverifikasi LHKPN atas nama Sandiaga Uno, termasuk menyelidiki
motif dasar apa sehingga harus menyimpan uang di Panama dalam Dokumen
Panama yang bersifat rahasia, dan sampai dimana nasionalisme seorang
Sandiaga Uno terkait dengan tindakannya menyimpan uang di Panama.
Menurut Petrus, KPK tidak boleh menerima LHKPN para calon
gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota – wakil wali
kota lantas didiamkan dan dimasukan dalam arsip KPK tanpa memverifikasi
dan menyelidiki asal usul harta kekayaan pasangan calon, apakah jumlah
kekayaan yang dimiliki itu setara dengan penghasilan yang sah dari
pasangan calon atau sebaliknya.
Oleh karena itu LHKPN yang diserahkan oleh pasangan calon ke KPK,
tidak boleh selesai hanya dengan memberikan tanda terima sekedar
memenuhi syarat pencalonan dan syarat pasangan calon, tetapi harus
ditindaklanjuti dengan langkah vefifikasi dan penyelidikan dan itulah
yang disebut sebagai pintu awal terjadinya proses pembuktian terbalik,
karena pada tahap verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPK
terhadap LHKPN pasangan calon, maka di situlah pasangan calon
gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali
kota harus menjelaskan asal usul seluruh hartanya, baik yang atas
namanya sendiri, atas nama harta istrinya maupun harta yang tercatat
atas nama anak-anaknya.
Tujuannya, kata Petrus, adalah untuk mengukur apakah kekayaan yang
diperoleh oleh pasangan calon bersumber dari penghasilan yang sah dan
bisa dipertanggungjawabkan, apakah masih ada harta-harta yang
disembunyikan hingga ke Panama dan belum dimasukan di dalam LHKPN.
Jika di dalam verifikasi, klarifikasi dan penyelidikan KPK ternyata
harta kekayaan yang dimiliki para calon, jumlahnya tidak balance dengan
penghasilan resmi yang diperoleh pasangan calon dan tidak bisa
dipertanggungjawabkan secara hukum, maka pasangan calon ybs. patut
diduga memiliki sumber penghasilan lain secara ilegal dan tidak
melaporkan dalam LHKPN.
Menurut Petrus, pada posisi inilah seorang calon bisa
didiskualifikasi pencalonannya oleh KPU, dan calon yang yang
bersangkutan dipersilahkan menghadapi proses hukum di KPK untuk
mempertanggungjawabkan LHKPN yang jumlahnya melampaui penghasilan resmi
dan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya.(beritasatu.com)
Posting Komentar