0









Berita Metropolitan – Pasangan bakal calon atau calon gubernur –

wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang

telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus ditindaklanjuti dengan langkah

verifikasi dan klarifikasi.


Selain itu, harus diumumkan ke media masa, guna mendapatkan tanggapan

dari masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang

Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan

Nepotisme (KKN).



Demikian ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, kepada SP, Senin (3/10) pagi.




Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus,



Ia

menegaskan, untuk pasangan bakan calon atau calon gubernur, bupati atau

wali kota yang namanya tercatat dalam Panama Papers, KPK tidak boleh

hanya memverifikasi dan klarifikasi, akan tetapi KPK harus meningkatkan

tahap pemeriksaannya ke tahap penyelidikan.


Hal itu penting untuk mengetahui motif dasar menyimpan uang dan harta

secara rahasia di Panama dan apakah penyimpanan uang dan harta lainnya

di Panama itu dilakukan secara legal dan apakah merugikan keuangan

negara.



Dari beberapa nama pasangan bakan calon atau calon kepala daerah yang

sudah menyerahkan LHKPN ke KPK hingga saat ini, memang baru Sandiaga

Uno, bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta yang namanya tercatat dalam

daftar pengusaha asal Indonesia yang menyimpan uang dan harta lainnya di

Panama.



Karena itu dalam rangka menciptakan penyelenggara negara yang bersih

dan bebas dari KKN, maka KPK wajib melakukan tindakan khusus yaitu

penyelidikan terhadap Sandiaga Uno terkait dengan namanya ditemukan

tercatat dalam dokumen Panama Papers.



Karena itu KPK harus memverifikasi secara khusus Sandiaga Uno, untuk

mengetahui secara pasti apakah penyimpanan uang di Panama itu secara

legal atau melanggar hukum dan jika melanggar hukum apakah negara

dirugikan atau tidak.



Ia menegaskan, KPK harus memperioritaskan sekaligus mendahulukan

untuk memverifikasi LHKPN atas nama Sandiaga Uno, termasuk menyelidiki

motif dasar apa sehingga harus menyimpan uang di Panama dalam Dokumen

Panama yang bersifat rahasia, dan sampai dimana nasionalisme seorang

Sandiaga Uno terkait dengan tindakannya menyimpan uang di Panama.



Menurut Petrus, KPK tidak boleh menerima LHKPN para calon

gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota – wakil wali

kota lantas didiamkan dan dimasukan dalam arsip KPK tanpa memverifikasi

dan menyelidiki asal usul harta kekayaan pasangan calon, apakah jumlah

kekayaan yang dimiliki itu setara dengan penghasilan yang sah dari

pasangan calon atau sebaliknya.



Oleh karena itu LHKPN yang diserahkan oleh pasangan calon ke KPK,

tidak boleh selesai hanya dengan memberikan tanda terima sekedar

memenuhi syarat pencalonan dan syarat pasangan calon, tetapi harus

ditindaklanjuti dengan langkah vefifikasi dan penyelidikan dan itulah

yang disebut sebagai pintu awal terjadinya proses pembuktian terbalik,

karena pada tahap verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPK

terhadap LHKPN pasangan calon, maka di situlah pasangan calon

gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali

kota harus menjelaskan asal usul seluruh hartanya, baik yang atas

namanya sendiri, atas nama harta istrinya maupun harta yang tercatat

atas nama anak-anaknya.



Tujuannya, kata Petrus, adalah untuk mengukur apakah kekayaan yang

diperoleh oleh pasangan calon bersumber dari penghasilan yang sah dan

bisa dipertanggungjawabkan, apakah masih ada harta-harta yang

disembunyikan hingga ke Panama dan belum dimasukan di dalam LHKPN.



Jika di dalam verifikasi, klarifikasi dan penyelidikan KPK ternyata

harta kekayaan yang dimiliki para calon, jumlahnya tidak balance dengan

penghasilan resmi yang diperoleh pasangan calon dan tidak bisa

dipertanggungjawabkan secara hukum, maka pasangan calon ybs. patut

diduga memiliki sumber penghasilan lain secara ilegal dan tidak

melaporkan dalam LHKPN.



Menurut Petrus, pada posisi inilah seorang calon bisa

didiskualifikasi pencalonannya oleh KPU, dan calon yang yang

bersangkutan dipersilahkan menghadapi proses hukum di KPK untuk

mempertanggungjawabkan LHKPN yang jumlahnya melampaui penghasilan resmi

dan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya.(beritasatu.com)







Posting Komentar

 
Top