0




Berita Metropolitan.com, Timika – Seluruh fraksi di DPRD Mimika sepakat membentuk panitia hak angket. Fraksi Amanat Hati Rakyat, satu dari lima fraksi yang ada di dewan menyimpulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah melanggar sumpah janji, karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai amanat undang-undang.



Pandangan Fraksi Amanat Hati Rakyat yang dibacakan Ketua Komisi A DPRD, Saleh Alhamid, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Mimika menyebutkan adanya dugaan kuat kepala daerah menggunakan dokumen palsu saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2014 lalu. 



“Ada dua formasi, di antaranya melalui jalur hukum apabila menyangkut tindak pidana terkait dokumen palsu, dan juga jalur politik menggunakan hak angket DPRD,” kata Saleh kepada Radar Timika, Minggu (2/10). 



Selain beberapa hal mendasar usulan hak angket tersebut, kata Saleh, juga ada indikasi pelanggaran lain yang akan ditelusuri panitia hak angket. Seperti perjalanan dinas kepala daerah, yang diduga kuat tidak mendapat izin oleh Gubernur maupun Mendagri.




Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (depan-baju putih).


“Termasuk perjalanan dinas keluar negeri, itu kami tahu dari Imigrasi. Sedangkan menyangkut kehadiran bupati melaksanakan tugas, itu akan dibuktikan dengan absensi,” tuturnya.



Saleh mengatakan investigasi panitia angket akan menelusuri berbagai hal, yang juga menjadi keluhan masyarakat selama ini. Terutama menyangkut keberadaan kepala daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sering dipertanyakan. 



“Ya, jelas semua itu akan masuk dalam investigasi. Apakah nanti ada yang terbuka kepada kami soal itu, nanti kami akan lihat,” ujarnya. 



Saleh mengingatkan seluruh jajaran PNS terutama di lingkungan sekretariat dewan, agar tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa. Sebagaimana seluruh pegawai di sekretariat dewan, sudah tidak bertugas sejak DPRD melaksanakan paripurna hak angket terhadap kepala daerah. 



“Berarti seluruh pegawai ini bertugas dengan rasa takut. Mereka bertugas karena takut kepada bupati, bukan karena takut kepada Undang-Undang. Ini sudah bahaya,” tuturnya. (Sumber: jpnn.com).




Posting Komentar

 
Top