Berita Metropolitan – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melayangkan surat permohonan kepada Kemenkumham.
Surat tersebut berisi permintaan kepada Kemenkumham untuk menganulir surat keputusan (SK) untuk PPP kubu Romahurmuziy.
Permohonan surat tersebut dapat berdampak pada Pilkada DKI Jakarta.
“Tindakan yang blunder banget,” kata Wasekjen PKB Daniel Johan ketika dikonfirmasi, Jumat (14/10/2016).
Diketahui, PPP kubu Djan Faridz telah menyatakan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Sedangkan, PPP kubu Romahurmuziy bersama Demokrat, PAN dan PKB yang
tergabung dalam Poros Cikeas mengusung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana
Murni.
“Saya yakin Menkumham tidak akan mengubah-ubah kebijakan hanya karena kepentingan politik praktis sesaat,” kata Daniel Johan.
Daniel Johan menilai surat PPP kubu Djan Faridz itu bagian
dari gerakan politik yang menunjukkan Agus Yudhoyono disegani karena
memiliki potensi besar mendapatkan simpati dan dukungan warga ibukota.
Dukungan tersebut dapat memenangkan Agus-Sylvi di Pilkada DKI Jakarta.
“Memang gerakan politiknya seperti itu, tapi itu bisa blunder dan
semakin membuat pilkada DKI ramai tidak kondusif. Pilkada DKI bisa tidak
jelas, golput akan memenangkan pilkada,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR
itu.
Daniel Johan menegaskan pihaknya tidak khawatir adanya penggembosan dukungan kepada Agus-Sylvi.
“Karena yakin semua basisnya ke Agus kok, karena Lulung ketua DPD-nya kan ke Agus,” kata Daniel.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz
melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham Yasonna H
Laoly diminta menganulir surat keputusan (SK) PPP kubu Romahurmuziy, dan
mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Djan Faridz.
“Kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkumham,” kata Wasekjen PPP
kubu Djan Faridz, Sudarto ketika dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).
PPP kubu Djan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan
perundang-undangann yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan
perubahan AD/ART untuk parpol.
Sudarto menegaskan SK Menkumham untuk kubu Romahurmuziy keliru karena
bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Akibat yang timbul dari dicabutnya SK Romy, kubu Romy tidak lagi
bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan
atribut PPP,” kata Sudarto.
Menurut Sudarto, pengaruh keputusan Menkumham jika mengabulkan surat
PPP kubu Djan Faridz sangat besar. Hal itu bisa berdampak pada
pencalonan kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta. (tribunnews.com)
Posting Komentar