0



Berita Metropolitan –  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melayangkan surat permohonan kepada Kemenkumham. 


Surat tersebut berisi permintaan kepada Kemenkumham untuk menganulir surat keputusan (SK) untuk PPP kubu Romahurmuziy.



Permohonan surat tersebut dapat berdampak pada Pilkada DKI Jakarta.



“Tindakan yang blunder banget,” kata Wasekjen PKB Daniel Johan ketika dikonfirmasi, Jumat (14/10/2016).



Diketahui, PPP kubu Djan Faridz telah menyatakan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat.



Sedangkan, PPP kubu Romahurmuziy bersama Demokrat, PAN dan PKB yang

tergabung dalam Poros Cikeas mengusung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana

Murni.



“Saya yakin Menkumham tidak akan mengubah-ubah kebijakan hanya karena kepentingan politik praktis sesaat,” kata Daniel Johan.



Daniel Johan menilai surat PPP kubu Djan Faridz itu bagian

dari gerakan politik yang menunjukkan Agus Yudhoyono disegani karena

memiliki potensi besar mendapatkan simpati dan dukungan warga ibukota.

Dukungan tersebut dapat memenangkan Agus-Sylvi di Pilkada DKI Jakarta.


“Memang gerakan politiknya seperti itu, tapi itu bisa blunder dan

semakin membuat pilkada DKI ramai tidak kondusif. Pilkada DKI bisa tidak

jelas, golput akan memenangkan pilkada,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR

itu.


Daniel Johan menegaskan pihaknya tidak khawatir adanya penggembosan dukungan kepada Agus-Sylvi.


“Karena yakin semua basisnya ke Agus kok, karena Lulung ketua DPD-nya kan ke Agus,” kata Daniel.


Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz

melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham Yasonna H

Laoly diminta menganulir surat keputusan (SK) PPP kubu Romahurmuziy, dan

mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Djan Faridz.


“Kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkumham,” kata Wasekjen PPP

kubu Djan Faridz, Sudarto ketika dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).



PPP kubu Djan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan

perundang-undangann yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan

perubahan AD/ART untuk parpol.


Sudarto menegaskan SK Menkumham untuk kubu Romahurmuziy keliru karena

bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap.


“Akibat yang timbul dari dicabutnya SK Romy, kubu Romy tidak lagi

bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan

atribut PPP,” kata Sudarto.




Menurut Sudarto, pengaruh keputusan Menkumham jika mengabulkan surat

PPP kubu Djan Faridz sangat besar. Hal itu bisa berdampak pada

pencalonan kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta. (tribunnews.com)






Posting Komentar

 
Top