0



Berita Metropolitan – Gubernur DKI Jakarta, Ahok telah dilaporkan oleh MUI ke Polda Sumatera Selatan hari ini.


Ahok dilaporkan karena dianggap telah melakukan penistaan terhadap agama Islam yaitu dengan mengkampanyekan lewat isu SARA.


Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora menjelaskan bahwa mereka baru melihat kalau Ahok sudah melakukan pelecehan terhadap ayat suci Al-Qur’an usai menonton video di YouTube.


Ahok.

Ahok.

“Mestinya, dia (Ahok) tidak perlu menyinggung soal Alquran. Dia tidak paham dan tidak mengimani. Itu kan hak umat Muslim. Kalau dia mengajak agamanya sendiri, ya tidak apa-apa, dan tidak ada masalah,” tegas Yogi.




Dalam video tersebut, Ahok terlihat mengarahkan warga untuk dapat memilihnya dengan cara melakukan pembantahan terhadap Surat Al Maidah Ayat 51.


“Bapak ibu ga bisa pilih saya….Dibohongin dengan surat Al Maidah 51…macem-macem itu…itu hak bapak ibu, kalau bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya..gapapa…” ucap Yogi menirukan ucapan Ahok.



Akibat dari pernyataan Ahok tersebut, MUI Sumsel bersama dengan ormas Islam bakal melakukan aksi turun ke jalan supaya Ahok dapat meminta maaf terhadap umat Islam di seluruh Indonesia.


“Kami laporkan pasal 156 KUHP jo pasal 27-28 ITE tentang Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Baik Agama pasal 310-311 KUHP. Rencananya, dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan, meminta Ahok meminta maaf dan proses hukumnya berlangsung,” tutup Yogi.


 


Penulis: Jaya






Posting Komentar

 
Top